Hukum  

Curi Barang Hotel Five, Buruh Proyek Ditangkap, Satu Pelaku Masih Dikejar

Polsek Kuta ungkap kasus pencurian barang barang Hotel Five. (foto: Soni)

Badung ,Sekilasmedia.com-Umam Basory Sudirman (25) buruh proyek asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum, setelah nekat mencuri di hotel yang lama tidak beroperasi.

Basory melancarkan aksi bersama temannya bernama Andre, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya menggasak habis barang barang di dalam kamar Hotel Fave, Jalan Khayangan Suci No 8, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Adapun sejumlah barang milik kamar hotel yang disapu bersih oleh kedua pelaku antara lain, 40 unit tv LG, 40 unit lemari es kecil, 30 set pemanas air, 50 meter kabel pider, 300 kabel kecil, 40 lembar sprei, 3 set spring bed dan 40 set AC.

BACA JUGA :  Pelunasan Dana Bergulir UMKM Kota Mojokerto Kembali Disoal

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku mencuri barang di kamar hotel beberapa kali, dengan memanfaatkan kondisi hotel tidak dijaga petugas keamanan. Barang barang curian itu diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dijual dan uang hasil curian dibagi rata.

“Kasus ini baru diketahui pemilik hotel Fiqih Satria Ramadhan(54), pada 30 Januari 2025. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta,” katanya.

Berbekal laporan, Tim Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi saksi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada dua orang buruh proyek di samping hotel (TKP).

“Pada Jumat (7/2) pelaku Basory di tangkap. Sedangkan temanya Andre masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kepada polisi, Basory mengakui perbuatannya, mencuri barang barang di kamar hotel bersama Andre. Keduanya melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Untuk barang bukti yang diamankan, 8 unit TV merk LG dan 2 lemari es kecil.

BACA JUGA :  Pelaku ini Hina Instansi Pemerintah Ditangkap Reskrim Polres Buleleng

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Soni

editor: Kaylla