Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Beraksi di 33 TKP,  Duo Jambret Spesialis WNA ditangkap Polisi

Dua jambret spesialis sasar ponsel WNA diungkap Polres Badung..(foto: Soni)

Badung,Sekilasmedia.com -Duo kawanan jambret asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang kerap menyasar warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Polres Badung berhasil diringkus.

Mereka adalah, Kadek Sanjaya alias Longgong (21) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25) berstatus residivis. Selain meresahkan, kedua jambret ini sudah beraksi sebanyak 33 TKP di sejumlah daerah di Bali.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Agus Pasek Sudina, Rabu (26/2) mengatakan, kedua jambret ini ditangkap oleh anggota Polres Badung dan Polsek Kuta Utara, pada awal Januari 2025 lalu.

“Keduanya ditangkap atas 3 laporan ke Polsek Kuta Utara dan Polres Badung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rudapaksa Tetangga Kost, Pemuda Ini Diancam 12 Tahun Penjara

Adapun laporan yang diterima, yang pertama kasus jambret di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Canggu, Kuta Utara, Badung, korbannya bule asal Australia berinisial HSJC. Kedua jambret di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, korbannya, asal Australia inisial DJW. Dan laporan ketiga, di Jalan Anyer Kerobokan inisial MM.

“Jadi pelaku memang selalu mengincar WNA yang rata-rata kurang hati hati dan mudah untuk dijambret,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang pakai untuk beraksi, dan tiga ponsel merk I-Phone.

“Barang barang ini memang belum sempat dijual dan masih disimpan. Karena selama dua hari mereka melakukan penjambretan di tiga lokasi,” terangnya.

Berdasarkan interogasi, kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang kerap keluar masuk penjara. Terbaru kedua jambret ini telah beraksi di 33 TKP, diantaranya 11 TKP di Badung, 2 TKP di Gianyar dan 10 TKP di Denpasar.

BACA JUGA :  Tak Segan - Segan, 14 Orang Terkait Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Team Cobra Polres Lumajang

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla