Badung,Sekilasmedia.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali, dan Maluku Utara.
Bahkan, operasi Wira Waspada tahap pertama sudah dilaksanakan pada 14 sampai dengan 17 Januari 2025. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 17 sampai dengan 21 Februari 2025. Untuk wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi menggunakan metode pengawasan langsung ke lapangan.
Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi. Mengingat beberapa diantaranya telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi juga telah memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin untuk 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan serupa.
Sementara itu pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori 86 PMA bermasalah. Saat ini, para WNA itu masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. Terhadap pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama, juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, di Bandara Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025), menyampaikan, WNA sudah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.
“Sampai saat ini pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah itu masih dilakukan,” kata Godam.
Demikian pula alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah, karena tidak memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tidak sesuai dengan faktanya.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Dimana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan, bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus.
Penulis : Soni
Editor : Kayla