Hukum

Niat Bui Istri yang Nikah Lagi, Suami di Sumenep Malah Dikecewakan Polisi

×

Niat Bui Istri yang Nikah Lagi, Suami di Sumenep Malah Dikecewakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur (rifan/sekilasmedia.com)

SUMENEP ,Sekilasmedia.com– Kasus pelaporan istri sah yang menikah lagi dengan pria lain tanpa izin suami di Sumenep, Madura, mengundang polemik baru di kepolisian.

Pasalnya, Polres Sumenep menolak penerapan Pasal 279 KUHP kepada terlapor atau istri sah, M (27) sebagaimana yang diajukan pelapor atau suaminya, AZ (28).

Malah, AZ diminta penyidik untuk menandatangani pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Mirisnya, lanjut AZ, pihaknya sempat diintimidasi penyidik agar segera menandatangani perubahan pasal itu, dari Pasal 279 KUHP ke Pasal 284 KUPH.

Namun, pihaknya menolak oleh sebab merasa dipermainkan, mengingat pasal yang diajukan tidak diakomodasi.

“Saya tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: ‘Barang siapa melakukan perkawinan dengan orang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dihukum karena poligami dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun’.,” kata AZ kepada wartawan, Jumat (21/2).

Menurut AZ, penolakan penyidik menerapkan pasal yang dimintanya dikarenakan istrinya tidak punya bukti surat nikah dengan pria lain itu, untuk mendukung laporan.

Kata AZ, logika penyidik tidak masuk akal. Sebab, ia dan M masih berstatus suami-istri secara hukum di catatan pengadilan agama.

“Kata si Penyidik, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan pria lain itu harus memiliki surat nikah,” ujarnya heran.
Yang bikin AZ janggal, saksi kunci, penghulu dalam pernikahan siri istriya dengan pria lain tidak dipanggil.

“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” imbuhnya kecewa.

Sementara itu, Penyidik Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani enggan memberi komentar banyak soal perkara tersebut.

“Mohon maaf saya sedang sibuk, datang saja ke polres kalo mau mengetahui hal itu. Nanti sore kalau berkenan. Kalau jenengan tak bisa, boleh lain waktu,” katanya melalui Whatsapp.

Sebelumnya, AZ, warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenp, melaporkan istrinya, M karena menikah lagi dengan pria lain, tanpa sepengetahuannya.
AZ melaporkan istrinya menggunakan pasal

Pasal 279 KUHP, yang menginginkan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merusak kesucian pernikahan.

Penulis: Rifan A

editor: Kaylla