Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 21 lokasi di wilayah Mojokerto. Enam pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menyampaikan bahwa dalam kelompok ini terdapat pasangan suami istri yang ikut terlibat. Mereka adalah MDP (31), warga Surabaya, bersama istrinya, RAR (37).
“MDP dan istrinya mencuri motor di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg,” ujar AKBP Daniel dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/25).
Tiga tersangka lain yang juga diamankan merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa. Mereka adalah DA (23) asal Kecamatan Gubeng, Surabaya; MH (24) dari Kecamatan Tambaksari, Surabaya; serta VK (22) yang berasal dari Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Mereka melancarkan aksinya di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Mojokerto,” tambahnya.
Satu pelaku lainnya, AS (27), yang berprofesi sebagai pengamen asal Lamongan, juga terbukti terlibat dalam kasus ini. “AS mencuri kendaraan milik warga di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, keenam pelaku diketahui biasa beroperasi pada dini hari hingga menjelang siang. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar sebelum melancarkan aksinya untuk memastikan situasi aman.
“Mereka mengandalkan kunci T untuk membobol kendaraan. Namun, dalam beberapa kejadian, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di motor,” terang Kapolres.
Setelah berhasil membawa kabur motor, para pelaku segera menjualnya dengan harga relatif murah. “Motor hasil curian dijual di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bersenang-senang,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario biru, dua unit Honda Scoopy putih, Honda Beat putih, Honda Supra hitam, Yamaha Nmax abu-abu, serta Yamaha Vixion putih.
Tak hanya kendaraan, petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk kunci T, kunci L, kunci pas, besi mata bor runcing, serta beberapa kunci lainnya. Selain itu, turut disita sejumlah barang lain seperti tujuh potong pakaian, satu buku tabungan BCA beserta kartu ATM, dua unit ponsel Realme berikut SIM card-nya, tiga helm, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Polisi juga menemukan barang lain, termasuk sebuah tamborin, uang tunai sebesar Rp 80.000, serta seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Yusril
Editor : Kayla