Jembrana,Sekilasmedia.com –
Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial YY alias Yahya ditangkap polisi, atas dugaan tindak pidana pencurian aki truk di 10 lokasi berbeda, wilayah hukum Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, kakek yang berprofesi sebagai sopir truk ini diganjar dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (5/3) menjelaskan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari dua orang korban.
Mereka adalah Sulaiman dan Moh Supriyadi, mengaku kehilangan aki truknya saat parkir di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada Senin (3/3) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan olah TKP. Selanjutnya pada Selasa (4/3) malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, mencuri aki dengan cara melepas baut pengunci dengan kunci pas,” kata Kapolres Jembrana.
Selain di dua lokasi itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.
“Dalam pengungkap ini, disita 18 aki truk berbagai merk dan ukuran, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat mencuri,” tandasnya.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla