Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Langgar Aturan, Banyak Pantai di Bali Dijadikan Kawasan Private Tamu Hotel dan Restoran

Salah satu vila di Ungasan, Kuta Selatan, Badung

Denpasar,Sekilasmedia.com
Maraknya pantai di Bali sebagai kawasan private untuk tamu hotel, restoran, beach club dan vila, membuat banyak masyarakat geram, lantaran tidak dapat mengakses pantai sebagai ruang publik.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Jumat (7/3) mengatakan, bakal menata kembali sektor pariwisata di Bali, khususnya yang berada di kawasan pantai yang diduga melanggar aturan.

“Pantai ini adalah milik publik dan harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi, bukan dikuasai oleh pihak tertentu,” kata Tjok Pemayun.

Diakuinya, belum lama ini pihaknya sempat menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait sulitnya mengakses pantai, terutama di kawasan wisata Nusa Dua, Kuta dan Sanur.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ungkap Kasus di Polresta Mojokerto Menurun

Oleh karenanya terkait persoalan itu, Pemprov Bali akan membentuk tim khusus dalam Peraturan Daerah (Perda), yang kini sedang disusun untuk mengawasi pembangunan hotel dan vila di sekitar pantai.

“Regulasi nantinya fokus pada perlindungan pantai atau pesisir, untuk memastikan akses masyarakat lokal tetap terjaga. Utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial dan ekonomi,” ungkapnya.

Meski begitu, Tjok Pemayun mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan pihak hotel, restoran, beach club dan vila, terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dibuat murka, karena banyak praktik privatisasi pantai dilakukan oleh hotel dan vila. Sebab itu dia akan mengeluarkan peraturan tentang perlindungan pantai.

Koster mencontohkan, seperti peristiwa di pantai Serangan, yang mana pagar pembatas di laut menghambat aktivitas nelayan setempat. Juga kembali ditegaskan, bahwa kepemilikan properti di pesisir hanya berlaku untuk daratan, bukan pantai itu sendiri.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Bali

“Mereka beli tanah, bukan pantainya. Jadi jangan sampai ada yang menguasai untuk kepentingan di luar kewenangan,” tegasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla