Daerah  

Gubernur Koster, Sanksi Pelanggar Ketentuan, Transportasi Pariwisata Wajib DK dan Sopir KTP Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat diwawancarai awak media di Puspem Badung

Badung ,Sekilasmedia.com-
Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana menertibkan usaha transportasi pariwisata di Pulau Dewata menjadi salah satu Program Super Prioritas Mendesak (PSPM) yang harus segera diselesaikan.

Di mana dalam waktu dekat akan membuat peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali.

Koster juga mewajibkan semua usaha transportasi pariwisata yang mengaspal di Bali menggunakan plat nomor DK. Termasuk sopir transportasi pariwisata harus ber KTP Bali.

“Nantinya para pelaku transportasi wisata maupun ojek online (ojol) di Bali wajib ber-KTP Bali,” kata koster di Puspem Badung, Rabu (12/3).

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Kirim Tenaga Medis, Obat, dan Makanan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Selain itu, bakal mengatur penggunaan aplikasi layanan transportasi online. Serta menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Warga Bali sudah banyak yang kehilangan pekerjaan, sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata ini akan segera kami diterapkan,” ujarnya.

Menurut Koster bahwa peraturan daerah dan peraturan gubernur yang diterbitkan nantinya akan berpihak pada SDM lokal. Oleh karenanya akan menerapkan sejumlah kebijakan baru.

“Di daerah lain ini berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak. Kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal,” jelasnya.

Lanjut dikatakan untuk periode 2025-2030, pihaknya akan melakukan tindakan keras dan tegas kepada semua pihak sehingga Bali terjaga dengan baik.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Ikuti Dialog Internasional Happy Digital & Flourishing City

“Saya akan lakukan tindakan keras dan tegas, supaya aura Bali tampil kembali kuat dan terjaga dengan baik ke depan,” tegasnya.

 

Penulis : Soni

Editor: Kaylla