Istri Di Bacok Suami Karna Merasa sakit hati dan cemburu karena dekat dengan Orang Lain

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat pimpin pers rilis pembunuan

Sidoarjo, Sekilasmedia.com-Tersangka merasa sakit hati dan cemburu karena istrinya dekat dengan saudara Miftahul Aman anak korban sehingga saat mendatangi rumah korban untuk mencari Sdr. Miftahul Aman tidak ketemu , maka tersangka jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap sdri. Sri Budi Hartini

Dalam keterangan kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing Menyampaikan, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib telah terjadi perkara penganiayaan dan atau pembunuhan berencana yang menyebabkan orang meninggal dunia atas nama korban Sdri. Sri Budi Hartini.

Warga melakukan efakuasi pertolongan korban Sdri. Sri Budi Hartini, bahwa korban sewaktu ditolong masih dalam keadaan hidup dan sempat bilang ke saksi agar korban segera di bawa ke rumah sakit , dimana saat ditanya siapa yang melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dan korban sempat menjawab bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri adalah teman sdr. Miftahul Anam yang Bernama Teguh ADI Joko Santiso.

BACA JUGA :  Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka

Yang selanjutnya tersangka saat melarikan diri berpapasan dengan sdr. Jafar , dan karena sdr. Jafar dekat dengan Miftahul Anam, yang kemudian tersangka juga melakukan pembacokan terhadap sdr. Jafar yang mengalami luka dibagian telapan tangan kanannya, sehingga sdr. Jafar melarikan diri dan tetap dikejar oleh tersangka.

Kemudian tersangka dapat diamankan warga dan sempat dimasa oleh warga sekitar , yang selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek taman , dan sesuai pengakuan tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sakit hati akibat sering di jelek jelekkan Sdr. Miftahul Anam dan cemburu karena istri tersangka dekat dengannya , sehingga tersangka membawa senjata tajam dari rumah yang telah dipersiapkannya.

Tersangka di jerat Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

BACA JUGA :  Membawa Sabu 15,24 Gram Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 15 M

Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana , ” Pungkasnya

Penulis: Su’ud

Editor: Kaylla