Daerah  

Kasus KONI “Penuh Misteri”, Pengacara Salah Satu Tersangka KONI Lapor Polisi

Eko Budiono Pengacara

Kediri,Sekilasmedia.com-Eko Budiono Pengacara Senior Asal Kediri yang saat ini menjadi kuasa hukum Arif, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri akhirnya melapor ke Polres Kediri Kota.

Eko Budiono resmi melaporkan yang mengaku pihak ketiga berinisial LH, yang sempat mengaku oknum anggota polisi, dan IM, salah seorang oknum PNS di Kota Kediri yang berjanji bisa membantu penyelesaian kasusnya, khususnya terkait barang bukti uang Rp 700 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Penasehat Hukum Arif, Eko Budiono SH saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pendampingan klinenya terkait Kasus KONI Kota Kediri mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi atas persoalan yang dialami klinenya

“Sudah kami laporkan Hari Kamis kemarin ke Polres Kediri Kota,”ungkap EB panggilan akrab Eko Budiono,Selasa (18/3/2025)

Sekedar diketahui, sebelumnya peristiwa itu terjadi saat bertemu di salah satu rumah makan di Kota Kediri, Rabu (15/1/’25) menjelaskan uang yang disita kejaksaan sebagai barang bukti itu, semula merupakan dana titipan, yang diserahkan saat para terperiksa menjadi saksi, yang kini menjadi para tersangka, yaitu Kwin (Ketua KONI), Dian ( Bendahara), dan Arif (Wakil Bendahara). “Kata LH saat itu, intinya ada kerugian negara Rp 1 miliar. Mereka para tersangka, diminta mengembalikan uang kerugian negara agar persoalan selesai. Kita belum tahu, mengapa uang yang disepakati Rp 1 miliar itu, saat diserahken ke Kejaksaan tinggal Rp 700 juta. Uang itu, semula diserahkan kepada LH, kemudian LH meminta uang itu diserahkan ke kejaksaan, yang diperintah untuk membawa uang klien saya,”kata Eko, menirukan penjelasan kliennya.

BACA JUGA :  TNI Polri bersama Ormas di Mojokerto Beri Rasa Aman Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Setelah uang terkumpul, LH dan IM, meminta agar Arif membawa uang tersebut ke Kejaksaan. Merasa tidak ada apa-apa, Arif mengiyakan begitu saja perintah LH dan IM. Saat itu, Arif tidak tahu berapa persisnya uang yang dititipkan pada dia. Karena uang itu langsung dimasukkan ke tas, kemudian diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya dimasukkan ke rekening bank sebagai barang titipan. Uang titipan inilah yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. “Kejadian ini aneh. Karena sampai hari ini Kejaksaan masih menunggu perhitungan dari BPKP, tentang berapa kerugian negara, ada dan tidaknya kerugian negara. Tapi kok pihak ketiga sudah bisa tahu ada kerugian negara,”tambah Eko.

Eko menambahkan, pengembalian uang negara biasanya dilakukan saat sudah diketahui berapa kerugiannya oleh audit BPKP. Bukan ditentukan oleh pihak ketiga dan saat masih menjadi saksi. “Kalau belum apa-apa ada pihak ketiga yang mengaku mengetahui jumlah kerugian negara, ini perlu dipertanyakan,”jelasnya.

BACA JUGA :  Ini yang Disampaikan Wabup Asahan Saat Menghadiri HUT BNN ke-20

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali menyampaikan tersangka Dian Ariyani mangkir dalam panggilan penyidik hingga tiga kali. Kemudian muncullah surat yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Kediri menyatakan dia dalam perawatan dokter karena gangguan jiwa,kemudian dilakukan rujuk ke RSJ Lawang Malang sehingga muncul Surat Keterangan tersebut.

“Kami tetap akan melakukan upaya hukum dan tidak akan kasus ini dihentikan meski satu tersangka Dian Ariyani mengalami kondisi sakit kejiwaan, akan tetap Kejaksaan akan terus melakukan upaya hukum untuk memanggil sejumlah pihak dan mencari pembanding atas terbitnya surat itu.Pihaknya perlu dukungan temen temen seperti Saroja ini,”terangnya

Nurngali menegaskan, tentunya kita tidak berhenti dan terus untuk melakukan penyidikan jadi tetap lanjut 3 tersangka bisa maju sampai persidangan.Dan sejauh ini kerugian Negara yang dilakukan Audit BPKP telah muncul sekitar 2,6 M dan menunggu ditanda tangani sehingga pihaknya akan berkordinasi dengan BPKP kembali.

Penulis: Saman

Editor: Kaylla