Mojokerto,Sekilasmedia.com – Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 menjadi berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Sebanyak 439 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran, yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. (1/4)
Penyerahan Remisi secara simbolis dilaksanakan secara serentak se Indonesia melalui media zoom (virtual) yang terpusat dari Lapas Kelas IIB Cibinong dengan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada hari Jum’at, 28 Maret 2025 pukul 10.00 WIB baik Remisi khusus Hari Raya Nyepi maupun Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Sementara itu, syarat pemberian remisi khusus adalah sudah menjadi Narapidana, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, Memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
“Remisi khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Selanjutnya Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, dalam sambutannya di acara pemberian remisi di Lapas II Cibinong mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan atau pengurangan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana diberikan remisi, dan juga pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran.
“Yang pertama, Remisi Khusus (Nyepi) sebanyak 1.621. Sedangkan berkenan dengan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan permisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp. 81.264.930.000”
Di dalam Lapas Mojokerto saat ini ada 1029 WBP yang terdiri dari 493 Tahanan dan 536 Narapidana.
Dari 536 Orang Narapidana kami seleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi yang diberikan oleh Pemerintah ini juga sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun. Ujar Rudi Kalapas Alumni Akip 43 itu.
Dari ratusan penerima remisi, Dua (2) warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Mereka adalah, Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana dan M. Imam Safi’i perkara Narkotika menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana
salah satu warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan harapannya untuk masa depan. “Alhamdulillah, ini adalah berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina kami dan memberikan kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,”ungkapnya.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab.
Sumber : Alvian
Editor: Erik