Daerah

ASN Kota Kediri Dilarang Pakai Plat Merah Mudik, Walikota Kediri Sholat Eid di Masjid Agung

×

ASN Kota Kediri Dilarang Pakai Plat Merah Mudik, Walikota Kediri Sholat Eid di Masjid Agung

Sebarkan artikel ini
Walikota Kediri Vinanda Prameswati didampingi Wakilnya Gus Qowimudin saat menjelaskan ke awak media terkait mobil dinas dan berlebaran di Kediri saat giat buka bersama di Balaikota Kediri Kemarin Petang

Kediri ,Sekilasmedia.com—Masa mudik dan lebaran tahun 2025 ini Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati dengan tegas bila kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan perjalanan kerja, bukan untuk mudik Lebaran.

Walikota Kediri Termuda Se-Indonesia ini juga akan menyempatkan diri untuk berlebaran di Kota Tahu, dan rencananya akan menjalankan Sholat Idhul Fitri di Masjid Agung Kota Kediri bersama warga.

Mbak Wali sapaan akrab Walikota Kediri ini mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.

“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya kendaraan dinas, karena itu diperuntukkan untuk dinas, maka sudah semestinya digunakan ketika ada tugas, dan perjalanan dinas. Sehingga saat mudik, diharapkan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Vinanda Prameswati.

BACA JUGA :  Dandim Tuban Baksos Bareng dengan Sejumlah Komunitas dan Perguruan Pencak Silat

Lebih lanjut Vinanda Prameswati juga menyampaikan dirinya tidak mudik, karena tinggal di Kediri, sehingga merencanakan untuk berlebaran di Kediri.

“Berlebaran di Kediri, dan Akan Sholat Ied di Masjid Agung saat lebaran Tahun ini, “tambahnya

Sekedar di ketahui untuk aturan penggunaan mobil dinas berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Masyarakat pun diimbau untuk tidak salah persepsi jika menemukan mobil dinas yang tetap beroperasi selama masa Lebaran. Mobil dinas yang tetap “mengaspal” dipastikan untuk kepentingan negara, seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang memiliki tugas selama libur Lebaran.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya berlaku di Kediri, tetapi juga secara nasional. Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

BACA JUGA :  Dapat Rekomendasi Dari DPP PKB Untuk Petahana, Sohib Jilid 2

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja PNS. Selain itu, kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi instansi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan di dalam kota. Jika ada keperluan dinas ke luar kota, maka diperlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Sejumlah kepala daerah di Indonesia juga telah mengingatkan ASN di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.

penulis: Saman

editor: kaylla