Daerah

Lindungi Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

×

Lindungi Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamongan buka posko aduan THR. (Foto: Kominfo Pemkab Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), yang bertujuan untuk memastikan hak pekerja.

Begitupun dengan pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

BACA JUGA :  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Dibuka mulai Selasa 18 Maret 2025 lalu, posko pengaduan THR Lamongan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.

“Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni saat ditemui, Rabu (19/3/2025) di Kantor Disnaker Lamongan.

Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor setelah itu Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.

BACA JUGA :  Fraksi PAN : Maksimalkan Pendapatan dari Sektor BLUD - BUMD dan Cukai Rokok

Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.

“Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan,” jelasnya.

Zamroni menambahkan, harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR.

Penulis : Rudi
Editor : Kaylla