Daerah

Program Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Per-KK di Badung Tak Sesuai Janji

×

Program Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Per-KK di Badung Tak Sesuai Janji

Sebarkan artikel ini
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berikan tanggapan polemik program bantuan hari raya Rp 2 juta di Puspem Badung

Badung,Sekilasmedia.com –
Program bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN) di Kabupaten Badung menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, program I Wayan Adi Arnada dan Bagus Alit Sucipta saat kampanye itu dianggap tidak sesuai janji. Muncul belakangan tidak semua warga Badung mendapatkan bantuan, bahkan ada syarat/ketentuan bagi calon penerima.

Menanggapi itu Bupati Badung Wayan Adi Arnawa angkat bicara, jika bantuan tersebut bukan merupakan tunjangan hari raya (THR) melainkan bantuan untuk mencegah inflasi. Seperti kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Bantuan ini bukan merupakan THR, melain untuk mencegah inflasi. Karena saat HBKN itu sering berpotensi meningkatnya inflasi,” katanya.

Terkait penerapan bantuan, ketentuannya sudah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami ingin seluruh masyarakat Badung menerima bantuan ini, tapi tata kelola pemerintahan kami diatur regulasi. Permendagri 77 jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak mau juga melanggar,” jelasnya.

Kebijakan anggaran harus mengikuti aturan, pemerintah daerah telah meminta legal opinion ke Kejari Badung serta melakukan harmonisasi peraturan ke tingkat Provinsi Bali. Dengan harapan program ini dapat berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan masalah.

“Kami juga minta harmonisasi regulasi perbup kami dengan Kanwil Hukum Bali. Mudah mudahan kedepannya kita bisa menjangkau lebih banyak masyarakat dengan kriteria yang sudah ditetapkan,” ungkap Adi Arnawa.

Ditambahkan, secara pribadi ia meminta maaf dan berharap masyarakat memahami keterbatasan pemerintah dalam menjalankan program ini. Sebagai bentuk lain dari perhatian pemerintah, akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitas kesehatan dan program pendidikan, les bahasa Inggris gratis.

“Ini kan tujuannya bagaimana kami hadir untuk membantu walaupun kemarin saya sudah menyampaikan berbasis KK, tapi KK itu kan basic-nya. Bukannya kami mengabaikan hanya saja regulasi yang membatasi,” tandasnya.

Untuk jumlah penerima bantuan Pemkab Badung masih melakukan pendataan. Musyawarah dusun dan desa/kelurahan juga masih berlangsung. Dari hasil penjaringan ini, semua data akan masuk ke Dinas Sosial Badung paling lambat 16 Maret 2025.

Pemberian bantuan Rp 2 juta per KK setiap hari raya keagamaan bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank daerah.

Penulis : Soni

Editor; Kaylla