Daerah

Kamja Wiyono Sosper Desa Wisata dan Pemberdayaan Nelayan

×

Kamja Wiyono Sosper Desa Wisata dan Pemberdayaan Nelayan

Sebarkan artikel ini

Penulis Rudi, Editor Kayla

Anggota DPRD Gresik Kamja Wiyono saat sosialisasi perda tahap III tahin 2025. (Foto: Rudi)

Gresik,Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Gerindra Kamja Wiyono, kali ini melaksanakan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap III tahun 2025, yang diselenggarakan di kediamannya Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, pada Minggu (20/4/2025).

Adapun, peraturan daerah yang disosialisasikan yakni Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Terkait Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, Kamja Wiyono menerangkan bahwa sesuai perda ini, maka desa wisata akan berjalan dengan dukungan beberapa faktor penunjang, seperti misal makam Sunan Giri. Maka di situ ada pelaku usaha makanan dan minuman, toko suvenir, di sekitar situ ada usaha penginapan / hotel dan lainnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lumajang Hadiri Kontingen JAMDA di Bumi Perkemahan Hutan Pinus Banyu Wangi

” Intinya, peran serta atau partisipasi masyarakat desa dan pelaku usaha pariwisata serta pemerintah, pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal, dalam mewujudkan desa wisata dengan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, kita memaklumi jika tidak semua desa bisa mewujudkan desa wisata tersebut, imbuhnya.

Ditambahkan oleh pemateri Camat Driyorejo Muhammad Amri mengenai maksud diselenggarakannya desa wisata adalah memberikan pedoman bagi penyelenggara, pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kawasan pedesaan agar sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi desa agar terwujudnya pembangunan desa wisata antara lain, mendorong pendapatan penduduk baik dari sektor pertanian atau sektor lainnya, mendorong peran aktif masyarakat dalam menentukan keputusan bentuk desa wisata, penyediaan fasilitas yang di miliki masyarakat lokal yang memanfaatkan kawasan lingkungan dan penduduk setempat serta mengembangkan sikap kewirausahaan masyarakat, bebernya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Lamongan Mengkaji Jalan Rawan Kecelakaan dan Rekayasa Jalan

Kemudian terkait Perda No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, anggota Komisi I DPRD Gresik ini mengatakan bahwa perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan dukungan yang jelas bagi pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Gresik.

Tujuannya, lanjut Kamja Wiyono adalah menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha, kepastihan uzaha yang berkelanjutan, melindungi resiko bencana alam, perubahan iklim serta pencemaran. Pengembangan sistem dan kelembagaan pembiayaan melayani kepentingan usaha, serta dukungan perlindungan hukum dan keamanan di laut sesuai kewenangan yang ada berdasar peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *