Kediri,Sekilasmedia.com-Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 08 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang mana sebelumnya memperoleh bukti yang cukup dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah menetapkan JS sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-01/M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025
Adapun kronologis singkat perkara ini yakni berawal pada tahun 2021 Kementerian Pertanian RI melalui direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 s/d 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dimana Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak tersebut. Adapun hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang. Selanjutnya Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian/replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi.
Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, Tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dan juga dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana Tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi, namun hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga atas perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.990.794.041 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah).
penulis: Saman
editor: kaylla






