Daerah

Komisi II Lakukan Hearing Bersama RSUD RA Basuni, Soal Potongan Jaspel 5 Persen

×

Komisi II Lakukan Hearing Bersama RSUD RA Basuni, Soal Potongan Jaspel 5 Persen

Sebarkan artikel ini

penulis Wibowo, Editor kaylla

Saat Hearing berlangsung di ruang komisi DPRD kabupaten Mojokerto.( Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-DPRD Kabupaten Mojokerto melalui komisi II menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Manajemen RSUD RA Basoeni , guna mengklarifikasi polemik dugaan Iuran jasa pelayanan (Jaspel) sebesar 5 persen dari karyawan rumah sakit tersebut.

Direktur Utama RSUD RA Basoeni, dr. Rosyid Salim menjelaskan bahwa iuran 5 persen Jaspel tersebut merupakan inisiatif internal yang dimulai sejak 2018 oleh Direktur sebelumnya, dr. Endang, dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

“Jaspel itu dikumpulkan untuk tujuan sosial, membantu kesejahteraan karyawan. Misalnya, ketika ada karyawan terkena musibah, atau pasien yang tidak mampu membayar, termasuk juga untuk parcel. Ini kesepakatan internal manajemen,” ujar dr. Rosyid. Usai hearing dengan komisi II DPRD, Rabu (16/4/2025)

BACA JUGA :  Plt. BUPATI PADA SAFARI RAMADHAN SAMPAIKAN JELANG HARI RAYA IDUL FITRI MENYIAPKAN 5 ARMADA KENDARAAN GRATIS

Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan BPK RI terhadap dana Jaspel ratusan juta rupiah, dr. Rosyid membantahnya. Ia menyebut bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK belum diterbitkan.

“BPK hanya menyatakan bahwa RSUD RA Basoeni memiliki dana Jaspel ratusan juta dan harus dilaporkan ke Bupati. Itu bukan temuan, hanya imbauan administratif agar dana itu dicatat secara transparan,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto terkait hal ini. Namun, untuk menjaga kondusivitas, RSUD belum menggelar konferensi pers atas arahan dari kepala daerah.

“Sejak Januari 2025, iuran Jaspel 5 persen sudah kami hentikan. Ini demi transparansi dan menghindari tudingan negatif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Puncak HUT-75 Kodam V/ Brawijaya Digelar Tasyakuran dan Sarasehan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Joko Elia Sambodo menyatakan bahwa rapat hearing dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pemotongan Jaspel.

“Hearing hari ini dilakukan untuk mendalami informasi soal dugaan pemotongan Jaspel karyawan sebesar 5 persen,” kata Joko.

Dari hasil rapat, Komisi II DPRD Mojokerto mengeluarkan tiga rekomendasi penting kepada pihak RSUD RA Basoeni. Pertama, tidak boleh ada lagi potongan untuk Jaspel 5 persen. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, pembenahan manajemen rumah sakit.
“Hasil hearing ini kami tegaskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada manajemen RSUD RA Basoeni,” tutup Joko, politisi dari Fraksi PDIP.(ADV/wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *