Daerah

Pemprov Bali Percepat Bentuk Perda Nominee, Atasi Warga Asing Kuasai Aset dan Kawin Kontrak

×

Pemprov Bali Percepat Bentuk Perda Nominee, Atasi Warga Asing Kuasai Aset dan Kawin Kontrak

Sebarkan artikel ini

penulis Soni, Editor kaylla

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.(foto: Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com
Maraknya persoalan investasi asing ilegal, kawin kontrak dan penyalahgunaan lahan tidak sesuai dengan aturan, membuat Pemerintah Provinsi Bali geram.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta tegas mengatakan, bakal segera mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, sebagai upaya konkret dalam mengatasi persoalan tersebut.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Bali saat ini bukan hal yang main main. Oleh sebab itu harus secepat mungkin ditangani, salah satunya pembentukan Perda Nominee sebagai dasar hukum.

“Ada banyak masuknya penanaman modal asing (PMA) tanpa mekanisme yang sah. Kawin kontrak juga marak, hingga vila vila yang berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang dipalsukan,” kata Wagub Giri Prasta.

BACA JUGA :  Perekat Silaturahmi, Aston Mojokerto dan PT New Hope Gelar Coffee Morning

Diakuinya, sejauh ini ketiadaan regulasi spesifik menjadi hambatan utama aparat dalam menegakan hukum, yaitu menindak tegas berbagai pelanggaran yang dilakukan warga asing tersebut.

“Tanpa regulasi tentu tindakan hukum sangat sulit dijalankan. Karenanya Perda Nominee ini sangat penting agar aparat memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.

Saat ini, rancangan Perda tersebut tengah diformulasikan Pemprov Bali, dengan melibatkan akademisi guna memastikan kajian hukum yang matang.

BACA JUGA :  Jukir Liar Di Mojokerto Ternyata Orang Gila, Dishub Langsung Turun Tangan

“Perda ini akan menyasar semua warga asing yang melanggar, baik yang baru maupun yang akan berinvestasi di Bali,” ungkapnya.

Masih kata Wagub, terkait dengan praktik kawin kontrak adalah modus baru untuk menyamarkan kepemilikan asing terhadap properti di Bali. Cara liciknya, seorang warga negara asing yang ingin berinvestasi di Bali membuat pernikahan kontrak dengan warga lokal secara administratif.

“Cara cara licik ini telah berlangsung cukup lama, aset atas nama si istri, tapi kendali ada di tangan asing. Ini cara licik yang harus kita hentikan,” tandasnya.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *