Malang, sekilasmedia.com – Upaya memperkuat sistem hukum nasional kembali mendapat sorotan dalam Seminar Nasional bertajuk “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” yang diselenggarakan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Aullia Tri Koerniawati dan Rekan”, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ijen Suite, Kota Malang, dan menghadirkan para akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai wilayah.
Tiga pakar hukum nasional turut hadir sebagai narasumber utama, yakni Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si; Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum; dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum. Dalam paparannya, Prof. Nyoman menekankan urgensi pembaruan hukum acara pidana melalui pendekatan sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
“Hukum acara pidana bukan sekadar prosedur peradilan, melainkan bagian dari sistem besar yang harus bekerja sinergis. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga advokat, semua harus terhubung dalam satu mekanisme yang menjunjung tinggi keadilan dan HAM,” jelas Prof. Nyoman.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dibatasi hanya pada tersangka dan terdakwa, namun juga harus meliputi korban, saksi, dan penegak hukum itu sendiri. Negara, menurutnya, wajib hadir menjamin seluruh proses berjalan secara adil dan bermartabat.
Mengomentari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Prof. Nyoman menekankan pentingnya sinkronisasi dengan KUHP Nasional serta regulasi yang telah ada. Ia menyebut bahwa pembaruan ini harus adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dinamika sosial, kemajuan teknologi, dan norma hukum internasional.
“RKUHAP harus hidup, tidak boleh stagnan. Ia harus mampu merespons kebutuhan masyarakat, dan tidak terlepas dari prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan proses hukum yang adil,” tegasnya.
RKUHAP versi terbaru, lanjut Prof. Nyoman, dirancang dalam 20 bab dan 334 pasal yang mencerminkan pendekatan komprehensif berbasis keadilan. Empat pilar utama yang diusung meliputi: mekanisme sistem peradilan terpadu, perlindungan HAM, pengawasan dan transparansi, serta pendekatan *restorative justice*.
Dalam konteks transparansi, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi seperti CCTV dalam proses penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas.
“Penyidikan harus transparan, tidak bisa lagi tertutup. Pengawasan harus ketat, dan setiap proses harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika,” tegasnya lagi.
Terkait dengan pendekatan restorative justice, Prof. Nyoman menyebut bahwa sistem ini menjadi bagian penting dalam RKUHAP yang bertujuan menyelesaikan perkara secara adil, humanis, dan berbasis pemulihan, terutama bagi korban.
Ia juga membandingkan berbagai versi RKUHAP sebelumnya, mulai dari rancangan pemerintah tahun 2012, inisiatif DPR RI tahun 2023, hingga rencana penyusunan tahun 2025. Menurutnya, seluruh rancangan tersebut harus berorientasi pada penegakan hukum yang adil dan berintegritas, bukan sekadar perbaikan administratif.
“RKUHAP harus menjadi instrumen perubahan sistemik. Ia harus menggambarkan karakter hukum bangsa yang menjunjung tinggi keadilan substantif, bukan hanya formalisme,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UB itu.
Menutup paparannya, Prof. Nyoman kembali menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak dapat dicapai tanpa kerja kolektif seluruh lembaga penegak hukum dalam satu sistem yang selaras.
“Jika kita ingin melihat hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka seluruh elemen penegakan hukum harus bergerak bersama, dalam sistem yang adil, transparan, dan menjamin hak setiap warga negara,” pungkasnya.





