Peristiwa

Bidpropam Poldasu Mengakui, Terkesan lambat Penyidikan Korban Lakalantas Mantan Wartawan Sip di Tanjung Balai

×

Bidpropam Poldasu Mengakui, Terkesan lambat Penyidikan Korban Lakalantas Mantan Wartawan Sip di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Bidpropam Poldasu Mengakui, Terkesan Lambat Penyidikan Korban Lakalantas Mantan Wartawan Sip di Tanjung Balai(Sekilas Media.com/jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-Ronald Christian, SH anak kandung dari Poltak Silaen (62) korban tabrakan pada 09 September 2024 yang lalu, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media ini pada Minggu, (18/05/2025), menceritakan kejadian yang dialami bapaknya yang juga mantan wartawan koran Harian SIB (Sinar Indonesia Baru).

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, orangtuanya (Poltak Silaen) telah mengalami kecelakaan lalulintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2237 QAK yang terjadi di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kronologis peristiwa kecelakaan tersebut, “dimana pada saat orang tua saya saya menuju ke rumah (jln. Komplek Perumahan PNS Blok B No. 9), orang tua saya ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan tanpa plat nomor yang diketahui bernama Sdri. Putri Ananda. Sehingga atas peristiwa tersebut orang tua saya mengalami luka berat dimana kaki sebelah kiri orang tua saya mengalami patah tulang sehingga langsung dilarikan/dibawa ke rumah sakit Kota Tanjung Balai.”

Lanjutnya, “bahwa pada hari Selasa (dini hari) tanggal 10 September 2024, pihak dari Rumah Sakit Kota Tanjung Balai memberikan rujukan kepada orangtua saya untuk segera dibawa ke rumah sakit umum Bidadari di Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara untuk segera diambil tindakan operasi terhadap kaki sebelah kiri orang tua saya. Namun kondisi sekarang dimana orang tua saya harus melakukan transfusi darah sebanyak 5 (Lima) kantong darah.”

BACA JUGA :  TNI AL Nekat Gantung Diri ,Gegerkan Warga Tambak Agung

“Selanjutnya, atas peristiwa tersebut saya menghubungi penyidik laka lantas polres Tanjung Balai (Brigadir Polisi Vicky H Tarigan) yang menangani peristiwa yang dialami orang tua saya, namun pada saat keluarga (Rio Parlindungan Silaen) datang ke unit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai sudah dibuat penyidik dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi, namun pihak penyidik tidak juga kunjung menerapkannya walau saat ini hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit telah diperoleh/diterima”, tambahnya.

Ronald juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Sdri Putri Ananda tidak dilakukan penahanan dimana seharusnya atas peristiwa yang dialami oleh orang tua saya, sdri Putri Ananda sudah sepatutnya ditahan oleh pihak kepolisian dimana sangat jelas akibat perbuatan sdri Putri Ananda telah merugikan orang tua saya secara pribadi yang menderita luka berat dan/atau patah tulang kaki sebelah kiri yang saat ini mempunyai dampak yang sangat buruk dan harus menjalani operasi pemasangan PEN.

BACA JUGA :  Sempat Bikin Geger, Anak Kelas 1 SD Dilaporkan Hilang Saat Bukber di Lamongan Plaza

Dengan kesal Ronald menyampaikan, “Apakah saat ini nyawa seseorang tidak berharga lagi di negara Republik Indonesia ? atau apakah tunggu korban lakalantas harus meninggal dunia baru diproses oleh Kepolisian dan dapat dapat dilakukan penahanan kepada pelaku ?”

Terkait peristiwa tersebut Ronald telah menyurati,
1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Sa