Kediri,Sekilasmedia.com-Guna meningkatkan keaktifan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dengan terus berinovasi. Salah satu
inovasi yang diciptakan dan tengah dikembangkan pada tahun 2025 oleh BPJS Kesehatan adalah dengan meluncurkan Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap.
Program New REHAB 2.0 diciptakan untuk memberikan kemudahan peserta JKN yang
memiliki tunggakan iuran dengan melunasi pembayarannya melalui cicilan sehingga dapat
meringankan beban peserta. Program ini adalah penyempurnaan dari Program REHAB
sebelumnya yang sudah diluncurkan terlebih dahulu pada tahun 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi menerangkan jika Program New
REHAB 2.0 dirancang untuk memberikan solusi kepada peserta JKN khususnya bagi peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran namun saat ini sudah beralih menjadi segmen kepesertaan yang lain.
Tutus menambahkan ada beberapa fakor yang menyebab peserta mandiri menunggak membayar
iuran adalah ability to pay (kemampuan membayar iuran) dan willingness to pay (kesadaran untuk membayar) sehingga cenderung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan yang lain.
“Kemampuan finansial setiap orang itu berbeda-beda, sehingga ada beberapa peserta yang merasa berat jika harus membayar tunggakannya secara langsung. Oleh karena itu, Program New REHAB 2.0 hadir untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakannya
dengan cara mencicil tagihannya. Hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan peserta JKN,” pungkas Tutus saat dijumpai pada Rabu
(28/05).
Lebih lanjut Tutus menyampaikan jika layanan Program New REHAB 2.0 dapat digunakan oleh seluruh peserta JKN dengan syarat memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan dengan periode cicilan maksimal 12 buan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Tidak
hanya bagi peserta PBPU / Mandiri, peserta JKN yang telah beralih segmen menjadi Pekerja
Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetapi masih memiliki tunggakan sebelumnya, juga dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.
“Memang bagi masyarakat yang tidak mampu akan dijamin oleh pemerintah menjadi peserta
PBI. Begitu pun jika pekerja atau peserta PPU yang menanggung adalah perusahaannya.
Meskipun sudah beralih menjadi jenis kepesertaan yang lain, tidak menutup kemungkinan
akan kembali lagi menjadi peserta PBPU atau Mandiri. Dengan begitu tunggakan yang dimiliki
peserta bisa segera dilunasi supaya status kepesertaannya akan selalu aktif dan dapat
mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala apapun,” ujarnya.
Salah satu peserta JKN yaitu Wawan Setiawan (50) mengaku merasa terbantu berkat adanya
Program New REHAB 2.0. Dirinya mengaku memiliki tunggakan selama 2 tahun akibat wabah
covid-19 melanda yang mengakibatkan dirinya tidak ada pendapatan lebih untuk membayar
iuran. Terlebih wawan harus menanggung dirinya beserta istri dan anak yang mengakibatkan
jumlah tunggakan mencapai 10 juta lebih.
Dengan adanya Program New REHAB 2.0 sangat membantu sekali. Karena saya sempat tidak memiliki penghasilan yang lebih akibt covid-19 jadinya saya tidak mampu untuk membayar iuran sekeluarga. Alhamdulillah kurang sedikit tunggakan saya saat ini. Bulan
depan saya tinggal membayar satu kali lagi setelah itu sudah lunas dan tidak memiliki
tunggakan,” ucapnya.
Dengan Program New REHAB 2.0, BPJS Kesehatan ingin memberikan kesempatan kepada peserta JKN untuk menyelesaikan tunggakan iuran mereka dengan lebih mudah dan fleksibel.
Setelah lunas dan status kepesertaan JKN aktif, maka peserta dapat terus memiliki perlindungan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya kendala apapun.