Kediri,Sekilasmedia.com– Kondisi Rombong milik Pemerintah Kota Kediri yang sudah belasan tahun hingga saat ini memerlukan sentuhan.
Puluhan rombong dalam kondisi memprihatinkan tersebut berada di GOR Jayabaya Kota Kediri.
Kalangan DPRD khususnya Komisi B DPRD mendesak agar aset yang masih layak pakai itu tak lagi jadi pajangan mati, melainkan segera dihibahkan ke pelaku UMKM yang kian terdesak ruang usaha.
Sebanyak 38 rombong tergeletak di area GOR Jayabaya, Kota Kediri. Rangka-rangkanya masih kokoh, sebagian besar bannya kempis, dan cat mengelupas disapu panas dan hujan bertahun-tahun. Rombong-rombong ini merupakan aset milik Pemerintah Kota Kediri yang dibeli pada 2014 melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora). Tapi sejak itu, nasibnya tak pernah jelas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, menyoroti lambannya penanganan aset-aset ini. Menurutnya, jika Pemkot tidak mampu memanfaatkan, sudah semestinya rombong tersebut dihibahkan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Sudah terlalu lama dibiarkan. Rombong-rombong ini harus ditertibkan. Kami minta BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) segera menindaklanjuti dan menyerahkan kepada UMKM melalui mekanisme hibah,” ujar Arif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di GOR Jayabaya, Kamis 22 Mei 2025 kemarin
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai kondisi rombong memang perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum diserahkan. Namun, bila ditunda ia khawatir terhadap gerobak UMKM tersebut bakal tersisa tinggal besi tua.
” Rombong-rombong ini harus segera diselesaikan. Saat ini ada 38 unit yang tercatat, dan itu milik Pemkot sejak 2014,” terang pria yang akrab disapa Arjun.
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Zachrie Ahmad, menyatakan pihaknya telah menerima dorongan dari DPRD untuk menghapus aset tersebut dan mengalihkannya ke masyarakat.
Ia pun mengakui, kondisi fisik rombong sebagian besar mengalami kerusakan pada bagian kaki-kaki. Meski begitu, secara keseluruhan rombong-rombong itu masih dinilai layak pakai setelah melalui perbaikan ringan.
” Kondisi rombong banyak ban yang sudah pecah, dan kerangkanya mengeras akibat karat. Jika ingin dimanfaatkan kembali,rombong-rombong itu harus diperbaiki terlebih dahulu,” ujarnya.
Proses hibah, menurut Zachrie, harus diawali dengan pengajuan resmi dari calon penerima. Namun hingga kini, Disbudparpora Kota Kediri belum menetapkan tenggat waktu pasti terkait kapan rombong-rombong tersebut akan benar-benar dialihkan kepada masyarakat.
“Pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan kepada kami, lalu akan kami verifikasi dan teruskan ke BPKAD,” tutupnya.