Karangasem,Sekilasmedia.com –
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, menemukan kelebihan bayar uang perjalanan dinas (Perdin) anggota DPRD Kabupaten Karangasem, mencapai Rp 1 miliar lebih pada 2024.
Dalam temuan itu terungkap, kebanyakan anggota DPRD pulang mendahului dari lokasi saat kunjungan, namun tetap mengambil uang perjalan dinas sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
Atas hal tersebut mau tidak mau anggota DPRD Karangasem diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan uang perdin, agar tidak berimbas pada persoalan hukum.
Berdasarkan informasi, Jumat 23 Mai 2025, menyebutkan. temuan BPK terhadap perjalanan dinas dewan mencapai Rp 1 miliar lebih. Objek temuan BPK kebanyakan menyangkut uang saku harian anggota dewan.
Dari temuan itu anggota dewan ada yang sampai mengembalikan uang sebesar Rp 36 juta dan yang terkecil sebesar Rp 1,7 juta.
Tidak hanya soal perjalan dinas, tata kelola pada keuangan di DPRD Karangasem, terkait belanja barang dan jasa juga mendapatkan lampu merah dari KPK.
Dilansir dari Bali Post, Sekretaris Dewan, I Nengah Mindra, Sabtu (24/5) membenarkan adanya temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar uang perjalan dinas anggota dewan Karangasem.
Dikatakan, bawa saat ini sudah ada 33 anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan dana perdin tersebut. Sementara sisanya masih dalam proses karena terbentur hari libur dan bank.
“Saya sudah meminta anggota yang belum segera mengembalikan. Untuk besarannya bervariasi, mereka yang tahu,” katanya.