Kasat Lantas Berjanji Akan Segera Menindak Lanjuti Proses Hukum Lakalantas yang Menimpah Mantan Wartawan Sip (Sekilas Media.com /jusrianto).
ASAHAN, Sekilasmedia.com -Adanya pemberitaan yang berjudul Bidpropam Poldasu Mengakui, Terkesan lambat Penyidikan Korban Lakalantas Mantan Wartawan Sip di Tanjung Balai Pada Senin, (19/05/2025) di media online mendapat perhatian dari Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Agustinus Banjarnahor.
Kepada beberapa awak media online yang menerbitkan pemberitaan tersebut dibeberapa media online, AKP Agutinus Banjarnahor didampingi Kanit Laka, Ipda M. Silitonga, penyidik pembantu Brigadir Vicky Hermawan Tarigan mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti terkait kejadian lakalantas seorang mantan Wartawan Harian SIB, Poltak Silaen (62) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2237 QAK dan sdri Putri Ananda (24) yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy (tanpa plat nomor kendaraan) pada tanggal 09 September 2024 tahun lalu di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. D.I .Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait kejadian lakalantas seorang mantan Wartawan Harian SIB, Poltak Silaen (62) dan sdri Putri Ananda (24) pada tanggal 09 September 2024 tahun lalu di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara”, kata Agustinus di ruang kerjanya kantor Sat Lantas Polres Tanjung Balai pada Rabu, (21/05/2025) sore.
Lambatnya penanganan kejadian lakalantas tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tapi untuk melengkapi berkas kami harus mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tapi karena ada satu saksi yang agak lama mencarinya yaitu marga Simamora sehingga lambatlah prosesnya tandas Agustinus.
“Jadi untuk melengkapi berkas kami harus mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan tapi karena ada satu saksi yang agak lama mencarinya yaitu marga Simamora sehingga lambatlah prosesnya”, tambahnya.
Mengenai gelar perkara, sudah pernah dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk menentukan tersangka dan korban, jadi karena penyidik Vicky Hermawan Tarigan mau membuat berkas harus menanya saksi saksi di TKP. Saksi saksi sudah ditanya Mohammad Tarmizi. Namun saksi Salomo Simamora yang agak lama dijumpai. “Mengenai gelar perkara, sudah pernah dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk menentukan tersangka dan korban, jadi karena penyidik Vicky Hermawan Tarigan mau membuat berkas harus menanya saksi saksi di TKP. Saksi saksi sudah ditanya Mohammad Tarmizi. Namun saksi Salomo Simamora yang agak lama dijumpai”, ungkap Agustinus Banjarnahor.
“Jadi karena agak lama, ada anak pak Poltak Silaen yang pengacara menyurati ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ke Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), jadi kami sudah pernah dipanggil dan kami memberikan keterangan
di Irwasda Polda Sumut dan Vicky Hermawan Tarigan juga sudah diperiksa di Propam Polda Sumut”, ungkap Agustinus Banjarnahor.
“Kami juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada pak Poltak Silaen untuk dimintai keterangannya, namun pak Poltak Silaen yang seharusnya hadir pada Senin tanggal 19 Mei 2025 untuk memberikan keterangan tidak bisa hadir karena kondisi kakinya yang masih sakit. Jadi, tidak mungkin kami memaksakan pak Poltak Silaen untuk hadir memberikan keterangan di kantor Sat Lantas ini, sementara kaki beliau masih sakit dan belum bisa jalan. Jangan sampai nanti kami dibilang tidak memiliki perikemanusiaan”, ujar Agustinus.
Mengenai adanya keinginan anak kandung pak Poltak Silaen untuk dilakukan gelar perkara, Agustinus juga mengatakan bahwa sudah pernah dilakukan gelar perkara dan pihak Sat Lantas Polres Tanjung Balai juga sudah pernah dua kali mempertemukan antara pak Poltak Silaen dengan sdri Putri Ananda, tapi baga