Purwakarta, Sekilasmedia.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menanggapi beredarnya surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh pengurus resmi yang sah menurut hukum.
“Surat itu tidak pernah diterbitkan oleh kami. Pihak yang membuatnya tidak memiliki dasar hukum apa pun sebagai pengurus PWI,” ujar Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan, legalitas kepengurusan PWI saat ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Hendry juga menyebut bahwa pihak yang mengklaim kepengurusan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tidak memiliki legitimasi hukum dan bahkan tidak berani menggugat ke PTUN meskipun sudah lebih dari sembilan bulan berlalu.
SK Masih Aktif Meski Diblokir
Menanggapi kabar pemblokiran SK PWI oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa SK tersebut masih sah dan berlaku. Menurutnya, blokir yang dilakukan hanya bersifat administratif untuk mencegah perubahan isi, bukan pencabutan.
“Blokir itu bukan pencabutan. SK-nya masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh,” jelas Hendra.
Ia menilai narasi bahwa SK PWI sudah tidak berlaku adalah bentuk penyesatan informasi yang tidak berdasar secara hukum.
Dua Putusan Sela Perkuat Kepengurusan Resmi
Hendra juga menyoroti dua putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memperkuat legitimasi PWI di bawah kepemimpinan Hendry-Iqbal. Pertama, putusan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst yang mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI, menggantikan Sasongko Tedjo yang telah dinonaktifkan.
Kedua, putusan dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah bukan anggota PWI. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal tetap memiliki legal standing dalam perkara hukum tersebut.
Kasus Pemalsuan Surat Masuk Tahap Penyidikan
PWI Pusat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya SPDP oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.
“Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Tinggal menunggu penetapan tersangka,” ungkap Hendra.
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak terpengaruh oleh surat atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga merinci susunan kepengurusan PWI Pusat yang resmi:
– Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
– Sekjen: Muhammad Iqbal Irsyad
– Bendahara Umum: Muhammad Nasir
– Plt Ketua DK: Noeh Hatumena
– Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
– Sekretaris DK: Tatang Suherman
– Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
– Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Semua data hukum sudah terang benderang. Jangan mau disesatkan oleh kelompok yang tidak memiliki dasar hukum apa pun,” tutup Hendry.