Badung,Sekilasmedia.com –
Jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Badung bakal diatur. Langkah kongkrit ini diambil guna mencegah dampak negatif dari aktivitas hiburan malam yang kian menjamur di wilayah Bumi Keris itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara beserta PJU dan sejumlah perwakilan OPD, fokus pembahasan adalah aturan yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam.
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menegaskan, sinergitas bersama Polres Badung terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Ia pun sangat mendukung penuh dan melalui rapat koordinasi ini diharapkan ada keputusan yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
Bupati juga tak menampik, jika hiburan malam di badung sangat diminati oleh wisatawan. Meskipun di satu sisi hiburan malam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun disisi lain keberadaan hiburan malam ini juga dapat memberikan dampak yang negatif jika tidak dilakukan kontrol terhadap aktivitasnya.
“Langkah Kapolres Badung bersama jajaran patut kami apresiasi. Ini gayung bersambut dengan apa yang kami lakukan di Pemkab Badung menuju pariwisata biasa, sehingga meminimalisir kejadian kejadian seperti tamu berkelahi yang dapat mencoreng pariwisata Bali dan Badung khususnya,” tandas Bupati.
Sementara itu Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, menyampaikan rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam, seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 556/786 tanggal 27 Februari 2012.
Oleh karena itu pihaknya akan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kerahasiaan umum serta kenyamanan masyarakat.
“Kami (Polres Badung) siap mendukung kebijakan dan langka langkah yang dilakukan Pemkab Badung dengan tujuan menciptakan tata sosial tertib dan kondusif,” tutupnya.