Denpasar,Sekilasmedia.com –
Seorang pria berinisial AI (35) tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dikabarkan tewas di dalam rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada Kamis (5/6).
Belakang diketahui, AI meregang nyawa karena diduga dikeroyok oleh tahanan lain. Mereka geram melihat AI yang tersangkut kasus pencabulan terhadap anak.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan dengan peristiwa tersebut, dimana kejadiannya pukul 21.30 Wita.
“Ya benar, tadi malam kejadiannya, diduga dianiaya tersangka lain di tahanan,” katanya.
Tersangka AI adalah tersangka yang baru saja ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Setelah dijebloskan ke dalam rutan Polresta Denpasar, para tersangka lain tidak terima kemudian melakukan penganiayaan secara bergantian.
“Jumlah orang yang melakukan penganiayaan masih diselidiki, demikian juga terkait penyebab kematian tahanan tersebut,” tandasnya.
Jenazah korban sekaligus tersangka kini telah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kejadian ini pun membuat jajaran Propam Polda Bali langsung turun melakukan pengecekan di rutan Polresta Denpasar.
Selain itu tim Propam Polda juga meminta keterangan dari sejumlah petugas jaga, pihak Tahti, serta tim Unit PPA untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam penanganan kasus ini.