Daerah

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat penandatanganan pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6).

Dalam sidang yang sempat diskors selama 15 menit karena banyaknya interupsi dari para anggota dewan, seluruh fraksi akhirnya menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Ali Mutohirin, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan atas dasar evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan ini tidak dilakukan tanpa dasar. Ada evaluasi menyeluruh terhadap potensi pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya belum tergali maksimal. Kami juga memperhatikan keadilan dalam pemungutan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha,” jelas Ali Mutohirin dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Surprise, H. Buat Santoso KSP Sentosa Makmur Spontan Bagikan Uang Pro Ratusan Pengungsi Korban Semeru

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil dari pemungutan pajak dan retribusi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, perbaikan infrastruktur pasar tradisional, hingga peningkatan kualitas ekosistem usaha di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, seusai sidang menegaskan bahwa dinamika yang terjadi dalam paripurna merupakan hal yang wajar mengingat adanya tujuh fraksi dengan pandangan dan pertimbangan yang beragam.

“Tugas kita bukan hanya mengesahkan, tapi juga mengawal pelaksanaan Perda ini nantinya. Terutama dalam implementasi dan pengawasan agar berjalan sesuai dengan tujuannya, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi pelaku usaha kecil,” ujar Amithya.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah batasan omzet pelaku usaha yang terkena kewajiban pajak dan retribusi. Dalam pembahasan, batas omzet semula ditetapkan sebesar Rp5 juta, kemudian disepakati menjadi Rp15 juta setelah melalui diskusi panjang antar fraksi. Penetapan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang berkembang bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor makanan dan minuman.

BACA JUGA :  DARLING BANGKITKAN IMAJINASI ANAK

“Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil terlindungi. Bukan berarti kita kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kita memberikan waktu agar mereka tumbuh. Nanti, potensi PAD itu bisa tergantikan lewat optimalisasi sistem pemungutan dan pendataan yang lebih akurat,” jelasnya.

Amithya juga menekankan pentingnya melakukan pemetaan data pelaku usaha di Kota Malang berdasarkan omzet agar regulasi ini tepat sasaran.

Dengan pengesahan Ranperda ini menjadi Perda, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah, menciptakan keadilan fiskal, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Silakan beri tahu jika ingin disesuaikan untuk media tertentu atau ditambahkan kutipan resmi.