Malang, sekilasmedia.com — Seorang pengemudi ojek online berinisial DFNR (22), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Mei 2025 lalu, pukul 17.57 WIB, di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6 No. 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, telah berhasil ditangkap. “Pelaku ditangkap pada pukul 05.00 WIB di depan pintu masuk barat, dekat SPBU Kota Malang,” ujarnya.
Pelaku diketahui merampas sepeda motor korban dengan cara menodongkan sebilah pisau. Setelah korban terjatuh saat mencoba melawan, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• Dua unit sepeda motor
• Sebilah pisau belati
• Satu lembar rekaman CCTV
• Satu bendel kopi BPKB dengan legalisasi
• Surat keterangan pembiayaan resmi
• Satu potong celana dan sepasang sandal
CR dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam keterangannya, AKBP Oskar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat sepi atau kurang penerangan, serta tidak segan melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa,” tukasnya.