Denpasar,Sekilasmedia.com-
Menjadi yang terakhir atau 9 di Bali, Bale Kertha Adhyaksa diresmikan di Denpasar, Jumat (13/6/2025). Kini setiap Kabupaten/Kota di Bali telah lengkap memiliki Bale Kertha Adhyaksa.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat, terutama dengan pendekatan, restorative justice kekeluargaan dan musyawarah yang melibatkan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengatakan, sejak 2019 kejaksaan sebenarnya sudah ada dua program, yaitu program “Jaksa Garda Desa” untuk mendampingi keuangan desa agar tidak mengalami kebocoran dan pembangunan dapat berkelanjutan. Serta program “Penyuluhan di Desa Desa” untuk masyarakat melek hukum.
“Kedua program itu jika dilaksanakan dengan baik dan masyarakatnya dapat beradaptasi dengan apa yang kita lakukan, maka harapannya akan mendapatkan kedamaian dan keharmonisan,” ujarnya.
Selama ini di desa hanya satu yang belum ada, yaitu tempat penyelesaian konflik. Dengan program Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tersebar di seluruh Bali ini menjadi tanda baik. Kini Kejati Bali tinggal membuat payung hukum, memperkuat kelembagaan serta memberikan materi materi hukum.
“Tentu dengan konsep pancasila, kemanusiaan, musyawarah mufakat, persatuan dan sosial justice. Konsep ini rupanya sangat pas untuk diterapkan di masyarakat desa dan desa adat,” tambahnya.
Menurut Sumedana, Bale Kertha Adhyaksa adalah gagasan menyatukan kolaborasi living law (kearifan lokal) dengan positif law (hukum nasional) sehingga keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Kebetulan di dalam undang undang yang baru dan akan dilaksanakan di 2026 ini, yaitu UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, mencantumkan dan mengakui keberadaan daripada hukum adat. Yang mana diatur mulai dari Pasal 1 sampai Pasal 44 dan 46, bahwa hukuman yang berlaku di hukum adat diakomodir diakui oleh negara.
“Ketika ini sudah di perda-kan dan terimplementasi dengan baik, maka Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Untuk kasus kasus pidana juga akan ada pembatasan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dibeberkan, bahwa berdasarkan hasil penelitian, ternyata hukum adat yang masih hidup di Indonesia ada 8, diantaranya adat Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara sebagian, Kalimantan, Papua, NTT, NTB sebagian dan Bali.
“Karena dalam sistem hukum adat, ada namanya teori hukum adat, hukum budaya dan hukum agama yang dianut masyarakatnya. Ini adalah limier yang menjadi satu kesatuan yang hampir tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.
Kedepan seharusnya bukan jaksa yang turun, tapi masyarakat langsung. Karena pada dasarnya keadilan itu ada di masyarakat bukan di pengadilan.
“Kalau ini sudah berjalan dengan baik, dan masyarakatnya sudah ajek, teratur, damai dan harmonis kedepan jaksa, polisi, hakim tidak diperlukan lagi,” tandasnya.
Ditambahkannya, ternyata dalam proses penegakan hukum yang ada di Indonesia masih sangat mahal. Jika soal pidana satu perkara berkas penyelidikan bisa sampai Rp 10 juta dan itu baru di kepolisian, belum di penuntutan, dalam proses dipersidangan juga sama sama mahal.
Sementara di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) pembinaan narapidana satu tahun negara harus keluarkan biaya Rp 2 sampai 3 triliun, membina orang jahat menjadi lebih baik.