Subang, Jawa Barat, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai memanggil beberapa Desa di Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan DPD Ormas Kujang Padjajaran atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Desa yang telah dipanggil antara lain Desa Mayang dan Gardusayang di Kecamatan Cisalak, serta Desa Kasomalang Kulon, Cimanglid, Pasanggrahan, dan Bojongloa di Kecamatan Kasomalang.
Koordinator Lapangan DPD Kujang Padjajaran, Daswita atau yang akrab disapa Movin, menyatakan bahwa Kejati Jabar telah merespons laporan masyarakat dengan serius melalui pemanggilan secara bertahap.
Ia berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum agar bisa dipertanggungjawabkan, serta menjadi efek jera bagi aparat desa yang menyalahgunakan dana.
Menurutnya, Dana Desa adalah amanah dari pemerintah pusat yang harus digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan sesuai prosedur.