Daerah

Kuasa Hukum Bapak Poltak Silaen dari Jakarta datang ke Polres Tanjung Balai Menemui Kanit Lantas.

×

Kuasa Hukum Bapak Poltak Silaen dari Jakarta datang ke Polres Tanjung Balai Menemui Kanit Lantas.

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bapak Poltak Silaen dari Jakarta Turun Langsung dari Jakarta Ke polres Tanjung Balai (Sekilas Media.com//Jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-
TANJUNG BALAI – Patar Aritonang didampingi Rinaldi Sinaga (dari Sabar Ganda and Partner Jakarta Pusat) selaku kuasa hukum dari Poltak Silaen (62) korban tabrakan pada 09 September 2024 yang lalu, usai menjumpai Kanit Lakalantas Polres Tanjung Balai, Ipda M Silitonga untuk mempertanyakan progres penanganan perkara pak Poltak Silaen.

“Jadi, Kanit tadi mengatakan bahwa butuh pemeriksaan tambahan terkait kondisi pak Poltak Silaen yang masih dalam kondisi sakit. Jadi kami tadi memperjelas bahwa kalau oleh karena itu yang membuat lama perkara ini berjalan yahhh… silahkan dikoordinasikan saja kapan mau memeriksa tambahan kepada pak Poltak Silaen”, ungkap Patar Aritonang kepada para wartawan pada Sabtu sore, (28/06/2025).

Patar Aritonang juga menambahkan, “kalau proses yang dijelaskan ke kami dari proses yang dijalani oleh pihak penyidik pembantu, kami mempunyai pandangan yang berbeda artinya terkait dengan sketsa dengan keterangan yang diambil dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian kami melihat ada hal yang menurut kami tidak wajar, tidak normal sebagaimana mestinya artinya tadi ada penjelasan mengenai tadi ada dijelaskan bahwa ada diambil keterangan saksi menjelaskan bahwa bapak Poltak Silaen ini dari 20 meter dari sebelum simpang dia sudah mengambil jalur kanan tapi menurut kami itu tidak wajar jadi itu perlu diperjelas lagi keterangan saksi yang dihadirkan itu. Nanti kita minta supaya diperiksa saksinya.”

BACA JUGA :  Laskar Merah Putih Terbitkan SK Pembentukan Pengurusan Baru LMP Sidoarjo

Dalam kesempatan tersebut Patar Aritonang menceritakan kronologis kejadian yang dialami klien mereka yang juga mantan wartawan koran Harian SIB (Sinar Indonesia Baru) Kota Tanjung Balai.

“Pak Poltak Silaen mengalami luka berat dibagian kaki sebelah kiri, sehingga sudah sepantasnya diterapkan : Pasal 7 ayat (2) butir d, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu : “Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menderita cacat berat atau lumpuh”. Ungkap Patar Aritonang.

“Selanjutnya, atas peristiwa tersebut anak pak Poltak Silaen menghubungi penyidik laka lantas polres Tanjung Balai (Brigadir Polisi Vicky H Tarigan) yang menangani peristiwa yang dialami klien kami, namun pada saat keluarga (Rio Parlindungan Silaen) datang ke unit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai sudah dibuat penyidik dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi, namun pihak penyidik tidak juga kunjung menerapkannya walau saat ini hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit telah diperoleh/diterima”, tambahnya.

Patar Aritonang juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Sdri Putri Ananda tidak dilakukan penahanan dimana seharusnya atas peristiwa yang dialami oleh Poltak Silaen, sdri Putri Ananda sudah sepatutnya ditahan oleh pihak kepolisian dimana sangat jelas akibat perbuatan sdri Putri Ananda telah merugikan Poltak Silaen secara pribadi yang menderita luka berat dan/atau patah tulang kaki sebelah kiri yang saat ini mempunyai dampak yang sangat buruk dan harus menjalani operasi pemasangan PEN. Diduga Putri Ananda dalam mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengendarai). Untuk diketahui bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.

BACA JUGA :  Mewadahi Aspirasi Masyarakat, DPRD Gresik Luncurkan Kamis Aspirasi dan Aktifkan Aduan Digital e- Asmara

Selanjutnya, Patar Aritonang menambahkan bahwa Ronald (anak Poltak Silaen) juga pernah menyurati Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, tanggal 09 Mei 2025, perihal : Permohonan Gelar Perkara Khusus Atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/IX/2024/SPKT. SAT LANTAS/POLRESTANJUNGBALAI/POLDA SUMUT.

Patar Aritonang juga mengatakan bahwa salah seorang anak dari Poltak Silaen yaitu Ronald kepada wartawan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Atas Nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam, Kombes P