Hukum

Pencurian Kabel Telkom di Pacet Mojokerto, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

×

Pencurian Kabel Telkom di Pacet Mojokerto, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat memberikan keterangan pers soal dugaan pencurian kabel telkom di Mojokerto.( Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto memastikan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Daerah Operasional Sidoarjo, Jawa Timur Indonesia yang berada di Pacet Kabupaten Mojokerto tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

AKP Nova menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel yang sempat mendapat perhatian publik beberapa waktu lalu.

“Pada pukul 16.00 WIB, kami mengklarifikasi bahwa laporan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Korem 082/CPYJ Mojokerto sudah kami terima. Alhamdulillah, sudah kami tindak lanjuti,” terang AKP Nova.

Menurut AKP Nova, pihak Polres Mojokerto telah berkoordinasi langsung dengan perwakilan dari PT Telkom Indonesia. Dari hasil klarifikasi, kabel yang ditemukan memang merupakan aset milik Telkom.

Untuk diketahui bahwa sore ini juga, kami telah menerima perwakilan dari PT Telkom Indonesia yang hadir langsung ke Polres Mojokerto. Mereka membenarkan bahwa kabel yang dimaksud adalah milik Telkom, dan sudah membuat laporan resmi kepada kami,” tambahnya.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, proses hukum kini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing individu yang terlibat.

Sebelumnya, sejumlah orang yang diamankan dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Hal ini karena saat itu belum ada laporan dari pihak pemilik barang ataupun instansi yang merasa dirugikan.

“Perlu kami sampaikan, mereka yang diamankan sebelumnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena belum ada laporan resmi dari pihak Telkom maupun pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, saat itu kami hanya memberlakukan wajib lapor,” tutur AKP Nova.

Namun, dengan masuknya laporan resmi dari Telkom, status hukum para terduga pelaku akan segera ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

AKP Nova juga menyampaikan apresiasi kepada Korem atas peran aktif dan kerja sama dari Korem 082/CPYJ Mojokerto dalam mengungkap dan menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Korem 082/ CPYJ Mojokerto atas kerja samanya. Kami tegaskan, Polres Mojokerto akan menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana di wilayah kami,” tegasnya.

Terkait nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut, pihak kepolisian masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PT Telkom Indonesia selaku pemilik fasilitas.

Seperti diberitakan sebelumnya dari pihak Korem 082)CPYJ telah mengamankan sejumlah orang dalam peristiwa dugaan pencurian kabel di Sajen Pacet Mojokerto.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut yaitu Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto, Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.