Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penangkapan 40kg Sabu dan Pemusnahan 50 kg Sabu Hasil Tangkapan

×

Polisi Ungkap Kasus Penangkapan 40kg Sabu dan Pemusnahan 50 kg Sabu Hasil Tangkapan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan Afdhal junaidi,SIK,MM,MH berkomitmen Akan terus mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di wilayah huku polres Asahan. (Sekilas Media.com/jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-
Polres Asahan menggelar Konferensi Pers dan pemusnahan Barang bukti (BB) 50 Kg narkotika jenis sabu dari dua (2) LP (Laporan Polisi) yaitu LP/A/144/V/2025/SPKT Sat Res Narkoba Polres Asahan/Poldasu, tanggal 3 Mei 2025 dan LP/A/152/V/2025/SPKT Sat Res Narkoba Polres Asahan/Poldasu, tanggal 8 Mei 2025.

Press Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Asahan Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas Iptu D Sitorus ,Penasehat hukum, Kejaksaan, dan Tim labor poldasu di Mapolres Asahan kamis 05/juni/2025

Dalam Pres Release Kapolres Asahan memaparkan bahwa WS ditangkap di Kota Tanjungbalai saat akan mengantarkan narkotika kepada inisial N, atas perintah IB yang saat ini N dan IB masih dalam pengejaran petugas.

Afdhal Junaidi kembali memaparkan Sat Res Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat 40 Kg dan menangkap dua orang sebagai kurir berinisial FW (35) dan Afizan alias Afiz (40), kedua merupakan warga Pekanbaru Riau.

“Kedua pelaku ini ditangkap di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan saat mengendarai mobil menuju Pekanbaru,” kata Afdhal

Keterangan Tersangka FW Sabu ini akan diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 100 juta. “Saat ini kurir WS, FW dan Afiz sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya juga ikut disita untuk diproses hukum.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

Diakhir Release Kapolres Asahan memusnahkan barang bukti 50 kg sabu bersama tim labor poldasu, dengan cara memasukan kedalam open pembakaran milik BNN.”doa kan, kita akan mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar lagi “tandas Afdhal kepada awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *