Nasional

Selaras Dengan Pemkab Jember, Perumdam Tirta Pandhalungan Program Pembebasan Denda Air

×

Selaras Dengan Pemkab Jember, Perumdam Tirta Pandhalungan Program Pembebasan Denda Air

Sebarkan artikel ini
Flyer Program Denda Air Perumdam Tirta Pandhalungan Jember

Jember sekilasmedia.com– Guna memanjakan dan meringankan beban para Pelanggan pengguna air Perumdam Tirta Pandalungan (PDAM) di Kabupaten Jember, ada kebijakan baru yang diambil oleh Direksi badan usaha milik Pemkab Jember tersebut.

Yakni Para pelanggan non aktif atau pelanggan yang telah diputus sambungan airnya akan diberikan program Pembebasan Denda Pembayaran Air.

Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Yudho Rahadityo Utomo menyampaikan, perusahaan mengambil langkah tersebut untuk memberikan kesempatan pelanggan yang sudah diputus agar dapat kembali menikmati kualitas air bersih yang dijamin oleh PDAM

“Program kepada pelanggan di 2025 PDAM Jember yang selaras dengan langkah konkret pemerintah Kabupaten Jember, terkait dengan pembebasan denda. PDAM juga melakukan hal serupa membuat satu program yang berharap dapat dioptimalkan oleh seluruh pelanggan PDAM Jember,” kata Yudho Dirum Perumdam Tirta Pandhalungan Jember, Kamis (19/06/2025).

“Yang mana ada tiga item pembebanan yang bisa kita diskon sampai dengan 100% atau tidak kami bebankan denda sama sekali yaitu denda penyambungan kembali, kemudian denda pelanggaran dan yang ketiga adalah Biaya balik nama,” Imbuhnya.

Tujuannya dikemasnya program tersebut, selain agar perusahaan dapat mencapai target jumlah pelanggan yang sudah ditentukan di RKAP, tentunya juga memfasilitasi para pelanggan untuk kembali mendapatkan suplay air bersih yang sehat menjelang pergantian musim kemarau dengan pengurangan beban finansial bagi pelanggan

“Target kita tahun ini cukup menantang, kalau cuma hanya mengandalkan dari (pelanggan) sambungan baru masih kurang, karena debit air kita masih belum mencukupi untuk seluruh daerah. Jadi kita tarik dari pelanggan yang sambungannya sudah diputus dengan pembebasan denda,” urainya.

Jumlah pelanggan yang menjadi target sasaran program tersebut mencapai 3000an pelanggan dari total 46 ribu pelanggan aktif, dalam periode tahun 2021-2025.

Pelanggaran yang dimaksud adalah, pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena melakukan penyambungan ilegal, atau memang karena adanya keterlambatan pembayaran air hingga 12 bulan*

“Denda penyambungan kembali ini diterapkan kepada para pelanggan PDAM Jember atau konsumen yang selama ini tercatat sebagai pelanggan tidak aktif dalam arti dulunya pernah menjadi pelanggan kemudian sempat terputus karena sesuatu hal,” tegas Yudho.

Yudho menambahkan bahwa, PDAM sudah berhitung akan kehilangan pendapatan denda miliaran rupiah. Namun, demi turut menyelaraskan program Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat Jember dalam konteks pelanggan PDAM, maka* ~menarik kembali pelanggan~ hal itu tetap dijalankan.

“Ada sasaran sekitar 3.100 jumlah pelanggan
yang tercatat memiliki atau berkesempatan memanfaatkan program ini. Total keringanan yang akan diberikan PDAM kepada para pelanggan adalah di angka 2,6 miliar rupiah. Yang kesempatan ini dapat dimanfaatkan sampai dengan bulan Agustus,” tutupnya.

Program pembebasan denda pembayaran air akan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pelanggan, PDAM akan menurunkan tim ke setiap rumah pelanggan untuk menyebarkan edaran informasi program tersebut.