Daerah

Sopir Truk di Bali Tolak Penerapan Zero ODOL, Tuntut Pemerintah Benahi Ongkos Muat

×

Sopir Truk di Bali Tolak Penerapan Zero ODOL, Tuntut Pemerintah Benahi Ongkos Muat

Sebarkan artikel ini
Puluhan sopir lakukan penyekatan terhadap kendaraan logistik di terminal kargo Gilimanuk, (foto Soni)

Jembrana,Sekilasmedia.com
Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) dan Komunitas Truk Jembrana (KTJ) menolak rencana penerapan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) yang rencananya diberlakukan mulai 2026.

Para sopir truk itu melakukan penyekatan pada kendaraan logistik baik yang dari arah Denpasar maupun dari arah Pelabuhan Gilimanuk.

Sejumlah kendaraan diarahkan masuk ke terminal dan diajak sama sama untuk mogok kerja, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil dan menyengsarakan sopir.

Koordinator Gapiba, Farhan menyatakan, aksi yang dilakukan ini untuk memperjuangkan nasib para sopir terkait kebijakan ODOL. Juga mendesak agar penindakan ODOL dihentikan sementara sampai ada solusi kongkrit dari pemerintah.

BACA JUGA :  Peringati Hari Antikorupsi, Kombes Pol Nanang Ajak Anggota Polresta Malang Kota Meniru Integritas Bripka (Purn) Seladi Polisi Jujur

“Selama aksi ini belum ada tanggapan dari pemerintah, kami akan terus melakukan aksi lagi. Mungkin banyak lagi yang akan kami lakukan,” katanya.

Selain itu, pemerintah diminta untuk mengatur tarif angkutan barang yang layak agar kebijakan ODOL tidak merugikan para sopir.

Sebab, dalam hitungan ongkos sopir dari Bali ke Surabaya hanya sekitar Rp 300 ribu per ton dan jumlah berat bruto (JBB). Dimana untuk saat ini hanya 7 ton yang diizinkan. Sementara biaya perjalan pulang pergi Bali – Surabaya mencapai Rp 2,5 juta, jelas ini membuat para sopir merugi, karena harus menombok.

“Makanya kita selalu bawa lebih muatan (over loading). Harusnya aturan ongkos ini yang dibenahi lebih dulu,” ujarnya.

Menurut Farhan, tuntutan sopir sangat simple, yaitu adanya regulasi ongkos angkutan logistik yang adil. Oleh karenanya sangat diinginkan revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan hukum kepada sopir, pemberantasan premanisme serta pungli, dan kesetaraan perlakuan hukum.

BACA JUGA :  DALAM MENYAMBUT FESTIVAL LAWANG KOTA TUA, WARGA BESERTA LURAH LAWANG APRESIASI PEKERJAAN BINAMARGA

Sebelumnya Kementerian Perhubungan RI akan melakukan penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan terakhir penegakan hukum. Kemenhub juga akan menggunakan sistem canggih seperti Weigh In Motion (WIM) di jalan tol untuk memonitor truk ODOL secara real-time.

Pemerintah menargetkan untuk mencapai Zero ODOL (tidak ada lagi kendaraan ODOL) pada tahun 2026, dengan berbagai upaya penegakan hukum dan penerapan teknologi untuk mendeteksi kendaraan ODOL.