Daerah

Tolak Aktivitas Industri di Kawasan Cagar Budaya Trowulan, Aliansi Danyang Mojopahit Wadul Dewan

×

Tolak Aktivitas Industri di Kawasan Cagar Budaya Trowulan, Aliansi Danyang Mojopahit Wadul Dewan

Sebarkan artikel ini
DRPD Kabupaten Mojokerto komisi I saat terima audensi dari Aliansi Danyang Mojopahit. ( Foto : Wibowo/ Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM), yang terdiri dari tokoh adat, pemerhati budaya, dan aktivis LSM, menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/6). Mereka menyuarakan penolakan terhadap keberadaan PT Buana Multi Teknik (BMT) yang beroperasi di kawasan Trowulan, wilayah yang dikenal sebagai situs peninggalan Kerajaan Majapahit.

Koordinator ADAM, Drs. Kartiwi, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut dinilai mencederai nilai sejarah dan kelestarian kawasan cagar budaya nasional. “Kami menolak keras aktivitas industri di wilayah yang sakral dan historis ini. Trowulan bukan zona industri, tapi warisan budaya bangsa yang harus dilindungi,” ujarnya tegas dalam forum audiensi.

BACA JUGA :  DLH Kota Probolinggo, Gelar Sosialisasi Pemantauan Kualitas Air Sungai ke Puluhan Siswa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mamunah, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya menanggapi serius aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui ADAM. Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menelusuri lebih lanjut legalitas dan peruntukan kegiatan PT BMT.

“Dari informasi yang beredar, katanya untuk industri rokok, tapi kami belum mendapat keterangan resmi. Selanjutnya Kami akan undang Direktur PT BMT dan hari ini pihak-pihak terkait seperti Dinas PUPR, DLH, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kita undang,” ungkap Any Mamunah.

BACA JUGA :  Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V/ Brawijaya beserta ketua persit koorcab Rem 082/ CPYJ Kunjungi Kodim 0811/Tuban

Tak hanya itu, Komisi I juga berencana memanggil Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan guna mendapatkan pandangan teknis terkait kawasan yang dilindungi tersebut.

Dewan memastikan bahwa jika memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka izin usaha tersebut tidak akan diterbitkan. “Kami pastikan, selama tidak sesuai dengan regulasi dan berdampak pada rusaknya situs budaya, maka izin tidak akan dikeluarkan. Pemkab Mojokerto berkomitmen menjaga kawasan cagar budaya Trowulan,” tandasnya.

Aliansi Danyang Mojopahit berharap, langkah tegas DPRD dapat menghindari kerusakan lingkungan dan sejarah yang tidak bisa diperbaiki jika industri tetap dipaksakan berdiri di kawasan Trowulan.