Daerah

Wawako Palembang Batasi Cicilan ASN Pemkot Maksimal 30 Persen dari Gaji

×

Wawako Palembang Batasi Cicilan ASN Pemkot Maksimal 30 Persen dari Gaji

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Palembang Prima Salam Batasi Cicilan ASN Pemkot  Maksimal 30 Persen Gaji (Foto : Warnani)

Palembang,Sekilasmedia.com-
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengeluarkan kebijakan penting untuk menjaga kinerja dan semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Prima meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara ketat mengawasi jumlah cicilan pinjaman para pegawai, memastikan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan.

Aturan ini tertuang dalam surat keterangan nomor 800/000933/BPKAD/2025 dan menjadi upaya pemerintah kota dalam menjaga kesejahteraan finansial para abdi negara.

“Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya,” tegas Prima Salam Selasa (03/06/2025).

Prima Salam menjelaskan bahwa fasilitasi pembayaran cicilan hanya boleh dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jika jumlah seluruh cicilan pinjaman ASN yang bersangkutan tidak melebihi ambang batas 30 persen dari gaji bersih.

Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terbebani secara finansial yang akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas,” ujar Prima Salam.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari manajemen risiko keuangan individu pegawai agar tetap seimbang dan produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, dengan terkelolanya jumlah pinjaman ASN dan PPPK dengan baik, hal ini diharapkan dapat mengurangi, bahkan menghapus praktik-praktik tidak terpuji. bisah menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya,” tegasnya.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja,”

“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat secara finansial bagi ASN Palembang, sehingga mereka bisa fokus pada pelayanan publik yang optimal.
tutupnya.