Hukum

Beli Pertalite Cara Berulang Ulang di SPBU, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

×

Beli Pertalite Cara Berulang Ulang di SPBU, Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi digiring dua anggota polisi di Polres Jembrana (foto sekilasmedia.com -HMS)

Jembrana,Sekilasmedia.com-
Tim Opsnal Polres Jembrana, meringkus seorang pria berinisial IKD AJA (23) kerena diduga menimbun dan menjual BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal, pada Jumat malam 25 Juli 2025.

Untuk mendapatkan Pertalite jumlah banyak pelaku memodifikasi tangki bahan bakar pada mobil Suzuki Carry miliknya hingga kapasitas 120 liter.

Dengan berbekal lima barcode di dalam HP nya, pelaku melakukan pengisian Pertalite secara berulang ulang di SPBU Jalan Denpasar – Gilimanuk.

Kemudian menjual kembali Pertalite itu ke warung warung dengan keuntungan Rp 1000 per liter. Aksi ini dilakukan setiap hari selama dua bulan.

Kapolres Jembrana AKBP Citra Dewi Suparwati, Senin (28/7) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang curiga melihat aktivitas mobil Carry DK 1673 JL kerap mondar mandir di Jalan Umum Pedesaan, Banjar Munduk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Berdasarkan laporan itu tim Opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan serta memeriksa kendaraan yang dikemudian oleh pelaku.

“Hasil pemeriksa ditemukan tangki mobil dimodifikasi untuk dapat membeli Pertalite jumlah banyak di SPBU,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Barang bukti mobil, HP dan barcode pembelian BBM subsidi disita sebagai bagian dari proses hukum.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan lima lembar barcode pembelian BBM subsidi yang sudah dicetak,” ujarnya.

Terkait ini Polres Jembrana menghimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak, sesuai peruntukannya. Serta tidak melakukan penimbunan atau penjualan ilegal.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif, segara lapor Polisi atau menghubungi layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar peraturan BBM bersubsidi.

“Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Mari sama sama jaga ketersediaan BBM untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *