Hukum

BNNP Jatim Bongkar Pengiriman Ganja dari Sumut ke Mojokerto

×

BNNP Jatim Bongkar Pengiriman Ganja dari Sumut ke Mojokerto

Sebarkan artikel ini
BNNP Jatim Bongkar Pengiriman Ganja dari Sumut ke Mojokerto.(foto: Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rumah milik TMR, pria yang ditangkap karena menerima paket berisi ganja, digeledah oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Rabu, (30/7/25). Penggeledahan dilakukan di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan setelah TMR diamankan sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu, (29/6/25), di depan tokonya di wilayah Mojoanyar. Saat itu, pria tersebut tertangkap tangan menerima kiriman ganja dengan berat mencapai 2,1 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Mohammad Dafi Bastomi, menyatakan bahwa penangkapan TMR berawal dari informasi yang diteruskan oleh BNNP Sumatera Utara. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi menuju Mojokerto.

“Tim kami segera berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Mojokerto untuk membentuk tim operasi. Kami melakukan pelacakan terhadap pengirim dan penerima paket,” terang AKBP Dafi.

Menurutnya, pengiriman tersebut dilakukan pada Sabtu, (28/6/25). Keesokan harinya, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa paket ditujukan kepada TMR meskipun sebelumnya tercatat dengan nama samaran. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, lengkap dengan barang bukti ganja yang langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk ditimbang dan diuji.

“Setelah ditimbang, berat ganja mencapai 2,1 kilogram. Hari ini kami lanjutkan dengan menggeledah rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.

Penyelidikan terus bergulir. BNNP Jatim kini memburu satu tersangka lain yang diduga bagian dari jaringan TMR. Pelaku tersebut berinisial R dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaringan pengedar ini sedang kami dalami, dan kami pastikan akan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tutup AKBP Dafi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *