Kesehatan

BPJS Kesehatan Mojokerto Klarifikasi Jenis Kecelakaan yang Dijamin JKN

×

BPJS Kesehatan Mojokerto Klarifikasi Jenis Kecelakaan yang Dijamin JKN

Sebarkan artikel ini
Penjelasan prosedur penjaminan kecelakaan oleh BPJS Kesehatan bersama Rumah Sakit Dian Husada dalam rangka edukasi publik. (foto: doc BPJS )

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Penjelasan terkait penjaminan kecelakaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih perlu ditingkatkan informasinya di masyarakat. Hal ini penting diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima layanan di fasilitas kesehatan. Penjamin pertama kasus kecelakaan dapat oleh instansi lain seperti kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja sedangkan untuk kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya pada Kamis (24/7), menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penjaminan kecelakaan. Penjaminan hanya dapat dilakukan apabila kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, tidak melibatkan unsur pidana, dan peserta memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.

“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme kerja sama dengan PT Jasa Raharja dalam hal penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas. Apabila korban kecelakaan merupakan peserta aktif JKN dan biaya perawatan melebihi batas tanggungan Jasa Raharja, yaitu maksimal Rp20 juta, maka kelebihannya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku untuk kasus kecelakaan yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja atau kecelakaan dengan unsur pidana,” jelas Elke.

Elke juga menambahkan bahwa verifikasi kepesertaan aktif menjadi syarat utama agar penjaminan dapat dilakukan. Selain itu, rumah sakit wajib menginformasikan kepada peserta atau keluarga pasien jika jenis kecelakaannya tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

“Status kepesertaan yang aktif sangat penting. Tanpa status aktif, meskipun jenis kecelakaan dijamin, penjaminan tetap tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu memastikan kepesertaann JKN-nya aktif dengan rutin melakukan pembayaran iuran,” tambah Elke.

Untuk itu, ia menekankan perlunya edukasi secara kolaboratif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat. Menurutnya, dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat akan semakin sadar dan memahami secara optimal dalam memanfaatkan program JKN sebagai perlindungan

“Edukasi terkait hal ini terus kami lakukan, kami juga berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan dalam menjelaskan jenis penjaminan yang berlaku untuk kasus kecelakaan. Hal ini kami lakukan agar Masyarakat khususnya peserta JKN tidak bingung dan memperoleh pelayanan sesuai haknya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Rumah Sakit Dian Husada, Vica, yang menyebut bahwa pihaknya menangani pasien kecelakaan sesuai prosedur gawat darurat. Namun, proses verifikasi jenis kecelakaan tetap dilakukan untuk menentukan apakah pasien dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak.

“Pasien tetap kami tangani terlebih dahulu untuk menyelamatkan nyawa. Namun, sambil proses berjalan, kami melakukan verifikasi untuk mengetahui jenis kecelakaan yang dialami pasien. Jika kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori yang tidak dijamin, seperti akibat perkelahian, balapan liar, atau tindakan kriminal, maka kami informasikan kepada keluarga bahwa pembiayaan akan menjadi tanggungan pribadi atau asuransi lain jika ada,” jelas Vica.

Menurutnya, tidak semua jenis kecelakaan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada prosedur yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah persepsi saat menjalani perawatan dan mendapatkan haknya yang sesuai. Vica juga menyampaikan harapan agar masyarakat tidak hanya tahu manfaat JKN secara umum tetapi dapat meningkatkan informasi melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja karena hal itu menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran hukum, tentu tidak bisa dijamin oleh JKN. Jadi masyarakat harus lebih jeli dalam memahami jenis-jenis kecelakaan ini. Harapannya masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN ” tutupnya. (rn/tp)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *