Mojokerto, Sekilasmedia.com – Menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar operasi gabungan pada Selasa (29/7/2025) dengan menyasar empat rumah kos dan sejumlah warung di kawasan Jalan Raya Baypas, Kota Mojokerto.
Operasi ini melibatkan unsur lintas sektor, antara lain TNI, Polri, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Hal ini mengingat kawasan Baypas merupakan jalan raya provinsi yang masuk dalam kewenangan lebih luas.
“Mengingat area Jalan Raya Baypas ini adalah wilayah jalan raya Provinsi,” ujar Fudi Harijanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto.
Fudi menjelaskan, razia ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi terselubung di beberapa rumah kos dan warung makan di kawasan tersebut. Adapun lokasi yang menjadi target operasi yakni empat rumah kos di wilayah Kuwung, Kelurahan Meri, serta sejumlah warung di sepanjang jalan Baypas.
Meski tidak ditemukan praktik prostitusi secara langsung dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi seperti kondom di beberapa lokasi. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pendataan terhadap penghuni, termasuk meminta identitas diri berupa KTP.
“Untuk selanjutnya, kami akan lakukan pembinaan dan penertiban,” tegas Fudi.
Dalam pemeriksaan sejumlah warung, petugas juga menemukan adanya kamar di dalam bangunan warung. Kendati tidak terdapat aktivitas mencurigakan saat razia berlangsung, pihak Satpol PP tetap akan melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Fudi menambahkan, operasi ini merupakan bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Perda ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis, aman, dan nyaman di Kota Mojokerto,” pungkasnya.