Hukum

Dipanggil Polisi Terkait Promosi Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

×

Dipanggil Polisi Terkait Promosi Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Konten kreator King Abdi saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota (foto istimewa)

Malang,Sekilasmedia.com– Konten kreator Amrizal Nuril Abdi, yang dikenal luas sebagai King Abdi, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (18/7/2025), usai videonya yang mempromosikan toko minuman keras (miras) di Kota Malang memicu polemik dan kecaman publik.

King Abdi diperiksa terkait unggahan video promosi pembukaan toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, yang dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan norma sosial maupun ketentuan hukum. Video berdurasi lebih dari dua menit itu menampilkan berbagai merek minuman keras secara terbuka, tanpa peringatan batas usia atau larangan konsumsi alkohol.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami peran King Abdi dalam produksi dan penyebaran konten tersebut.

“Kami akan pelajari peran yang bersangkutan dalam pembuatan video yang cukup meresahkan. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Yudi.

Ia juga meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan. Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa status legalitas toko miras yang dimaksud.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengungkapkan bahwa pemanggilan King Abdi merupakan respons atas reaksi keras dari masyarakat, termasuk DPRD Kota Malang, terhadap konten tersebut. Kepolisian juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprint lidik) sebagai langkah awal dalam penanganan kasus.

Pemerintah Kota Malang, melalui Satpol PP, telah meninjau langsung lokasi toko Sari Jaya 25 dan mendapati bahwa tempat usaha tersebut tidak beroperasi serta belum memiliki izin resmi. Bahkan, hingga saat ini toko tersebut diketahui belum pernah mengajukan permohonan izin usaha secara legal.

Ditemui usai pemeriksaan, King Abdi menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama di Kota Malang. Ia mengakui bahwa video tersebut merupakan kesalahan pribadi dan menyesali kegaduhan yang timbul.

“Saya hanya bisa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang, para pemuka agama, dan pemerintah, karena sudah membuat gaduh. Ini murni kelalaian saya,” ujarnya singkat.

Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Saya sudah menjelaskan semuanya ke pihak kepolisian. Selanjutnya saya akan mengikuti prosesnya dan menunggu hasilnya. Saya sebagai warga negara akan patuh,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif terkait norma sosial, etika digital, serta kepatuhan terhadap perizinan usaha di wilayah perkotaan. Polresta Malang Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, baik dari pihak pembuat konten maupun pemilik usaha, demi menjaga ketertiban dan nilai moral masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *