Daerah

KAI Daop 7 Madiun Teken Kerja Sama dengan Kejari Kota Kediri, Optimalkan Penanganan Masalah Hukum & Penjagaan Aset

×

KAI Daop 7 Madiun Teken Kerja Sama dengan Kejari Kota Kediri, Optimalkan Penanganan Masalah Hukum & Penjagaan Aset

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 7 Madiun Teken Kerja Sama dengan Kejari Kota Kediri, Optimalkan Penanganan Masalah Hukum & Penjagaan Aset.(Foto:Ist/Saman/Sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilaksanakan di Kediri, Selasa (22/7/2025). Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ibu Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.

VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan, “Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.

Suharjono menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.

Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian, khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *