Hukum

Kejari Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Rp10 Miliar di KONI, 15 Nama Sudah Diperiksa

×

Kejari Mojokerto Bongkar Dugaan Korupsi Rp10 Miliar di KONI, 15 Nama Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra saat ditemui Sekilasmedia.com di ruang kerjanya.( Foto: Wibowo/Sekilasmedia.com)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020–2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 15 orang saksi dari internal pengurus KONI sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pemanggilan para saksi ini terkait dengan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Diduga, dalam pengelolaan dana tersebut terdapat indikasi kuat rekayasa yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang telah dipanggil merupakan bagian dari jajaran pengurus KONI periode sebelumnya.

“Semua pengurus akan kami hadirkan sebagai saksi. Saat ini sudah 15 orang yang diperiksa,” ujar Rizky kepada awak media, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi manipulasi dalam pembuatan dokumen administrasi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban. Dugaan ini diperkuat dengan temuan dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah. Di antaranya, pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara RAB dan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian keuangan negara, Rizky mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti.

“Soal kerugian negara masih kami hitung. Untuk sekarang, fokus pemeriksaan masih kepada pengurus lama,” imbuhnya.

Namun demikian, Rizky tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan akan berkembang ke pihak-pihak lain, termasuk pengurus KONI yang baru, jika ditemukan keterlibatan dalam aliran dana atau proses administrasi yang mencurigakan.

“Kalau nanti ditemukan keterkaitan dengan pengurus baru, tentu akan kami kembangkan,” tegasnya.

Setelah proses pemeriksaan terhadap seluruh pengurus lama rampung, Kejari berencana melanjutkan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam proses pencairan dan pengawasan dana hibah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga di Kabupaten Mojokerto. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *