Daerah

Kepala BNN Larang Tangkap dan Hukum Pengguna Narkoba, Bawa ke Rehabilitasi

×

Kepala BNN Larang Tangkap dan Hukum Pengguna Narkoba, Bawa ke Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom memberikan keterangan deklarasi anti narkoba (foto Antara - sekilasmedia.com)

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa artis maupun figur publik termasuk masyarakat pengguna narkoba tidak akan ditangkap atau diproses hukum.

Alasan Marthinus memberikan klarifikasi soal pernyataannya tersebut, karena hukum narkoba di Indonesia menyasar pada ujung rehabilitasi.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap dan diproses hukum. Rezim kita mengatakan, pengguna narkoba dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus, di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).

Dijelaskan, kebijakan itu sudah diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 soal narkotika. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

“Silahkan bagi keluarga siapa saja yang mengetahui, orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, lapor. Tidak diproses ya, tolong catat tidak diproses,” tegasnya.

Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Sebagai korban mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.

“Semua orang hanya disebut sebagai pengguna, jika hanya kedapatan memiliki narkoba maksimal 1 gram,” ujarnya.

Lanjut dicontohkan, seperti kasus narkotika yang menjerat artis Fariz RM, yang sudah ketergantungan narkoba dan layak direhabilitasi bukan di penjara.

“Kalau kita bawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” imbuhnya.

Meski tidak akan menindak pengguna narkoba, pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi atau memberikan ruang seluas luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan,” tandasnya.

Marthinus menambahkan, sudah banyak pengguna yang mengikuti rehabilitasi bisa kembali hidup normal. Karena itu dia sangat bertanggung jawab atas pernyataannya secara moral.

“Kalau ada petugas penegak hukum yang coba coba bermain memproses itu, dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *