Mojokerto,Sekilasmedia.com – Untuk menjamin proses pembebasan narapidana berjalan sesuai aturan hukum dan tanpa kesalahan administratif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar pengecekan ketat terhadap identitas dan dokumen warga binaan yang akan dibebaskan.
Prosedur ini dilakukan oleh petugas registrasi bersama anggota regu jaga sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi dan penegakan hukum yang transparan. Setiap warga binaan yang dijadwalkan bebas wajib melalui verifikasi akhir guna memastikan kelengkapan dan keabsahan data.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari potensi kesalahan yang bisa berdampak hukum.
“Setiap narapidana yang akan dibebaskan harus dipastikan identitasnya valid, masa pidananya sesuai putusan pengadilan, serta telah mendapatkan hak-hak seperti remisi dan integrasi bila berlaku. Semua dicek secara teliti sebelum mereka benar-benar keluar dari Lapas,” jelas Rudi.
Tak hanya aspek administratif, warga binaan yang menjalani program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) atau cuti menjelang bebas (CMB) juga diberikan arahan tentang kewajiban melapor dan menjaga perilaku di tengah masyarakat.
Dengan adanya pengecekan menyeluruh ini, Lapas Mojokerto berharap dapat mencegah terjadinya kesalahan prosedural sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan dan pembebasan narapidana.
“Kami ingin memastikan setiap langkah berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses pembebasan,” tambah Kalapas.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Lapas Mojokerto dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.