Badung,Sekilasmedia.com –
Pembongkaran paksa puluhan bangunan liar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berlangsung dramatis, Senin (21/8/2025).
Tangis histeris dari para pekerja warung, restoran dan vila nampak menyelimuti suasana pembongkaran. Mengingat, hari ini adalah puncak serangkaian proses peringatan kepada pemilik usaha di tempat itu.
Proses pembongkaran dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Satpol PP, TNI/Polri, Camat hingga aparat desa setempat.
Gubernur Koster mengatakan, bahwa seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung, yang terdaftar sah sebagai aset daerah.
“Jadi bangunan yang dibongkar ini bukan berdiri di atas hak milik perorangan. Ini jelas pelanggaran pertamanya,” kata Koster.
Kawasan yang dijadikan untuk kegiatan akomodasi wisata itu merupakan zona hijau yang dilarang untuk membangun, terlebih lagi jika dilakukan tanpa izin.
“Ada 48 bangunan, berupa vila dan restoran semuanya ilegal. Orang tidak ada pakai izin, sedangkan untuk pemilik bule masih ditelusuri,” ucapnya.
Terkait pembongkaran, telah melalui proses tahapan peringatan, termasuk adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali. Secara tegas, Bupati Badung diminta untuk menuntaskan pembongkaran terhadap semua bangunan ilegal di lokasi itu.
“Saya minta Bapak Bupati Badung menuntaskan pembongkaran 48 bangunan usaha wisata ilegal ini sampai selesai,” tegasnya.
Meski begitu, Koster mengaku tetap memikirkan nasib para pekerja dan warga sekitar yang terdampak. Namun demikian harus tetap dalam koridor hukum.
“Kita bukan tidak melindungi, tapi kalau tidak tertib, apalagi pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan, kan tidak boleh,” tandasnya.
Koster menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali sedang membentuk tim audit investigasi untuk menelusuri izin usaha pariwisata di seluruh Bali. Dan penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh.