Denpasar ,Sekilasmedia.com–
Hasil jalur domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Denpasar, tahun pelajaran 2025 – 2026, telah diumumkan resmi di laman https://denpasar.spmb.id, pada Kamis (17/7/2025) pukul 06.00 Wita.
Calon murid SMPN yang sudah dinyatakan lolos SPMB wajib untuk melakukan daftar ulang. Dimana daftar ulang dilaksanakan secara online yang berlangsung selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu, 17-19 Juli 2025.
Terhadap colon murid SMPN yang tidak melakukan daftar ulang maka kelulusannya pada SPMB dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan, proses daftar ulang tidak sulit, tinggal mengikuti syarat dan prosedur daftar ulang.
“Jadi ada waktu tiga hari masa pendaftaran ulang. Calon murid wajib daftar ulang, yang tidak, dianggap mengundurkan diri,” tegas Agung Wiratama.
Sedangkan untuk calon murid yang tidak lolos SPMB SMP Negeri dan melanjutkan ke sekolah SMP swasta, Pemkot Denpasar akan memberikan subsidi sebesar Rp1,5 juta. Namun syaratnya murid tersebut harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar.
“Tahun ini masih dapat subsidi bagi murid domisili Denpasar yang tidak lolos seleksi dan lanjut ke sekolah SMP swasta, akan diberi bantuan subsidi sebesar Rp1,5 juta,’’ ungkapnya.
Meski begitu untuk jumlah murid yang akan mendapat subsidi itu masih belum bisa dipastikan. Agung Wiratama menyebut usai SPMB ini baru pihaknya akan mengetahui jumlah murid yang berhak menerima.
“Belum bisa kami pastikan jumlah muridnya. Nanti setelah seleksi semua jalur baru bisa kami tarik datanya dari sistem,” tandasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data rekap pendaftaran gabungan jalur domisili umum SPMB SMPN di Denpasar yang diajukan sebanyak 7.537, pada Rabu (16/7) pukul 15.00 Wita.
Dari jumlah itu, hanya 4.704 berkas ajuan yang diverifikasi, dimana sebanyak 2.833 berkas ajuan ditolak. Sementara kouta SMPN di Denpasar 5.880 siswa yang tersebar untuk 147 kelas di 17 SMPN.