Kriminal

Satreskrim Polresta Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Residivis

×

Satreskrim Polresta Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku curanmor diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Salah satunya residivis kasus serupa. Barang bukti: 3 unit motor hasil kejahatan.

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Tiga pria asal Madura dan Mojokerto dibekuk aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi. Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah selama Juli 2025.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada Kamis (24/7/2025), mengungkapkan dua pelaku ditangkap usai kepergok membongkar sepeda motor di depan Kantor Telkom, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis.

“Saat petugas mendekat, keduanya sempat kabur, tapi berhasil kami amankan setelah pengejaran,” terang AKBP Herdiawan.

Dari hasil pemeriksaan, motor yang dibongkar ternyata hasil curian dari sebuah tempat kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip. Kasus ini kemudian dikembangkan, hingga petugas menangkap satu pelaku lain, FS (28), warga Kemantren, Mojokerto.

Berbeda dengan dua pelaku sebelumnya, FS mencuri motor milik rekannya sendiri saat nongkrong di Café Wito, Kecamatan Gedeg. Pelaku membawa kabur motor saat korban lengah, dengan memanfaatkan kunci yang sebelumnya masih dia pegang.

“Modusnya, pelaku pura-pura nongkrong. Saat korban lengah, motor langsung digas,” jelas Kapolres. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

NH, warga Bangkalan, Madura – seorang residivis kasus curat

KR, warga Bangkalan

FS, warga Mojokerto

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian. Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *